Karawang | SEKITARKITA.id,- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah warga yang diduga belum dibayar oleh Pemerintah Karawang. Rapat ini berlangsung di Ruang 1, Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (1/8/2024).
Permasalahan ini berfokus pada lahan seluas +/- 2.000 m² yang berlokasi di Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura, Karawang. Lahan tersebut kini telah dibangun menjadi jalan akses Tanjung Pura-Klari yang merupakan proyek nasional. Namun, hingga kini, Pemerintah Karawang diduga belum melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
Agus Ferryanto, Ketua BPPH MPC PP Karawang, menyampaikan bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar oleh Pemerintah Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sudah berkali-kali mengadukan ke Pemerintah Karawang namun tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami mengadukan ke Komisi I DPRD Karawang agar dapat solusi,” ujar Agus.
“Dari pembayaran lahan klien kami, dari RDP ke-1 sampai RDP ke-3, kami menduga Pemerintah Karawang kurang serius dan terkesan tidak konsisten terkait tanah klien kami yang belum dibayar,” tambahnya.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan kliennya yang sudah divalidasi oleh BPN Karawang.
“Sampai saat ini, Pemerintah Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran tanah klien kami. Pemerintah harus segera membayar ganti rugi lahan atau kami akan ambil alih dan memblokir akses jalan lingkar Tanjung Pura,” tegas Agus.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan lahan warga yang belum dibayar oleh Pemerintah Karawang, sementara lahan tersebut sudah dibangun menjadi jalan baru lingkar Tanjung Pura.
“Kami memberikan kesempatan kepada bagian aset untuk mencari bukti pembayaran tanah tersebut. Sudah tiga kali RDP, namun hingga kini belum ada bukti pembayaran. Kami menyimpulkan agar Pemerintah Karawang segera membayar tanah tersebut,” ujar Khoerudin.
Khoerudin menegaskan bahwa meskipun pembangunan jalan merupakan kewenangan pusat, pembebasan tanah adalah kewenangan Pemerintah Karawang.
“Ini jelas pada Keputusan Presiden (Keppres) 55. Kami Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengadakan RDP ini terkait tanah warga di jalan baru lingkar Tanjung Pura, dan pembebasan tanah itu kewenangan Pemerintah Karawang,” kata Khoerudin.
RDP yang ke-3 ini dihadiri oleh BPPH MPC Pemuda Pancasila selaku kuasa hukum warga, Kepala Badan Pertanahan Nasional Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, DPPKAD, Bapenda, dan Danramil. “Kami berharap masalah ini segera terselesaikan dengan baik dan adil,” pungkas Khoerudin.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








