Kontraktor RS pemberi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi dijebloskan ke penjara

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas

i

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Usai sudah drama pelarian oknum kontraktor inisial RS tersangka pemberi suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.

RS diringkus tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di kediaman kerabatnya di bilangan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB malam.

Sebelumnya, Kejari melakukan pemanggilan terhadap RS pada kasus dugaan gratifikasi (suap), RS mangkir dan menghindar dari penyidikan lalu melarikan diri hampir kurun waktu dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tim penyidik Kejari melakukan penjemputan paksa terhadap RS, lantaran sudah mangkir dari panggilan sebanyak enam kali.

RS tiba di kantor Kejari sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RS sebagai saksi pada Selasa (3 1/10) siang.

 

RS oknum kontraktor pemberi suap terhadap oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di jebloskan ke penjara
RS oknum kontraktor pemberi suap terhadap oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di jebloskan ke penjara

Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.

Related Posts

“Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi,” kata Ricky kepada wartawan, Selasa (31/10) malam.

Baca Juga:  Viral! Dua kelompok pendukung paslon Presiden terlibat adu jotos saat kampanye di Banyuwangi

“Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” sambungnya.

Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, RS dijebloskan ke penjara dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang, Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barang bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru