Korupsi dana desa buat nyabu dan karaoke, Kades di Karawang diringkus polisi

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk Abdul Wahid, Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menilep uang dana desa. Uang korupsi tersebut digunakan untuk hiburan pribadi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan pers mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221 juta.

“Pelaku (Abdul Wahid) menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018 Rp.221.118.160, anggaran dana desa juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.” kata AKBP Wirdhanto, Senin, 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wirdhanto mengungkapkan, adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.

Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)

“Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018,” kata dia.

Baca Juga:  Persiapan kampanye pemilu akbar, KPU Karawang ajak Pemkab dan Parpol

“Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” sambungnya.

Diketahui, Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap.

Dikatakan AKBP Wirdhanto kembali, Abdul Wahid kemudian memangkas anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.

“Atas perbuatan tersebut, Abdul Wahid terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta,” jelasnya.

“Abdul melanggar pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap AKBP Wirdhanto menandaskan.

Laporan: Andyka Nugroho

Editor: Abdul Kholilulloh



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Jeje Pastikan Kualitas Tahan Lama, ini Progres Perbaikan 34 Ruas Jalan KBB
Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 
Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar
Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema
Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak
Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI
LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Bupati Jeje Pastikan Kualitas Tahan Lama, ini Progres Perbaikan 34 Ruas Jalan KBB

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:26 WIB

Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WIB

Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak

Berita Terbaru