Korupsi dana desa buat nyabu dan karaoke, Kades di Karawang diringkus polisi

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk Abdul Wahid, Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menilep uang dana desa. Uang korupsi tersebut digunakan untuk hiburan pribadi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan pers mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221 juta.

“Pelaku (Abdul Wahid) menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018 Rp.221.118.160, anggaran dana desa juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.” kata AKBP Wirdhanto, Senin, 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wirdhanto mengungkapkan, adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.

Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)

“Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018,” kata dia.

Baca Juga:  Konsolidasi Relawan Acep Gina se Rengasdengklok, Targetkan Kemenangan di Dapil 2

“Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” sambungnya.

Diketahui, Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap.

Dikatakan AKBP Wirdhanto kembali, Abdul Wahid kemudian memangkas anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.

“Atas perbuatan tersebut, Abdul Wahid terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta,” jelasnya.

“Abdul melanggar pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap AKBP Wirdhanto menandaskan.

Laporan: Andyka Nugroho

Editor: Abdul Kholilulloh



Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru