Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk Abdul Wahid, Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menilep uang dana desa. Uang korupsi tersebut digunakan untuk hiburan pribadi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan pers mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221 juta.
“Pelaku (Abdul Wahid) menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018 Rp.221.118.160, anggaran dana desa juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.” kata AKBP Wirdhanto, Senin, 5 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Wirdhanto mengungkapkan, adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018,” kata dia.
“Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” sambungnya.
Diketahui, Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap.
Dikatakan AKBP Wirdhanto kembali, Abdul Wahid kemudian memangkas anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.
“Atas perbuatan tersebut, Abdul Wahid terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta,” jelasnya.
“Abdul melanggar pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap AKBP Wirdhanto menandaskan.
Laporan: Andyka Nugroho
Editor: Abdul Kholilulloh








