Korupsi Rp 1 M, Kejari Karawang Ringkus Oknum Manajer TPI Ciparage 

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membekuk pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, pria inisial K oknum manajer itu diduga melakukan korupsi retribusi hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari penunjukan Tersangka K sebagai Manajer TPI Ciparagejaya pada 27 Januari 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan.

Sebagai manajer, K bertugas mengelola operasional TPI serta memungut retribusi sebesar 2,4% dari nilai transaksi hasil laut yang dilelang, yang kemudian harus disetorkan ke Dinas Perikanan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, pada Selasa (3/9/2024), terungkap bahwa selama periode Januari hingga Desember 2022, Tersangka K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720.

Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa
Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa

“Namun, dalam laporan keuangan yang diterima Dinas Perikanan, hanya Rp245.714.359 yang disetorkan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,” kata Syaifullah di Karawang, Selasa. 

Ia menyebut, perbuatan tersangka K dianggap melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Bupati Karawang No. 32 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga:  Evaluasi Pasca Pilkada, DPC PDIP KBB Rombak Struktur, Hengky Kurniawan Pindah ke Jabar

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian keuangan negara tersebut telah terkonfirmasi,” ungkapnya. 

Tersangka K dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000,” bebernya. 

Tim Penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri Karawang juga telah menahan Tersangka K di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2024, guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tandasnya. 

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya di sektor perikanan di Kabupaten Karawang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru