Korupsi Rp 1 M, Kejari Karawang Ringkus Oknum Manajer TPI Ciparage 

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membekuk pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, pria inisial K oknum manajer itu diduga melakukan korupsi retribusi hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari penunjukan Tersangka K sebagai Manajer TPI Ciparagejaya pada 27 Januari 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan.

Sebagai manajer, K bertugas mengelola operasional TPI serta memungut retribusi sebesar 2,4% dari nilai transaksi hasil laut yang dilelang, yang kemudian harus disetorkan ke Dinas Perikanan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, pada Selasa (3/9/2024), terungkap bahwa selama periode Januari hingga Desember 2022, Tersangka K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720.

Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa
Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa

“Namun, dalam laporan keuangan yang diterima Dinas Perikanan, hanya Rp245.714.359 yang disetorkan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,” kata Syaifullah di Karawang, Selasa. 

Ia menyebut, perbuatan tersangka K dianggap melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Bupati Karawang No. 32 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga:  Eks Wakil Ketua DPRD Bekasi Dijebloskan Lagi ke Penjara, Terseret Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian keuangan negara tersebut telah terkonfirmasi,” ungkapnya. 

Tersangka K dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000,” bebernya. 

Tim Penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri Karawang juga telah menahan Tersangka K di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2024, guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tandasnya. 

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya di sektor perikanan di Kabupaten Karawang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru