CIMAHI | SEKITARKITA.id – Kebijakan larangan parkir di badan jalan yang mulai diperketat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendapat dukungan dari kalangan pengemudi ojek online (Ojol).
Meski demikian, mereka meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyediakan solusi berupa ruang tunggu khusus bagi pengemudi Ojol.
Menurut para pengemudi, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan memang menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan padat di Kota Cimahi. Namun, setelah larangan diberlakukan, mereka mempertanyakan lokasi yang bisa digunakan untuk menunggu pesanan tanpa melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu titik yang selama ini menjadi lokasi favorit menunggu orderan adalah kawasan Alun-alun Kota Cimahi.
Pengemudi Ojol, Wawan Kurniawan, mengatakan kebijakan larangan parkir di badan jalan merupakan langkah positif, terutama saat jam-jam sibuk ketika volume kendaraan meningkat.
“Kalau untuk larangan parkir di badan jalan, bagus-bagus saja. Apalagi saat jam sibuk memang mengganggu dan menambah kemacetan,” kata Wawan kepada RMOLJabar, Jumat (31/7/2026).
Wawan mengakui dirinya sesekali menunggu pesanan di pinggir jalan kawasan Alun-alun Cimahi ketika kondisi lalu lintas sedang lengang. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan untuk parkir dalam waktu lama, melainkan sekadar menunggu orderan masuk.
Meski mendukung penertiban parkir liar, ia berharap Pemkot Cimahi juga menyediakan solusi nyata bagi para pengemudi Ojol.
“Kalau ada larangan, ya harus ada solusinya juga. Biar tidak merugikan pengendara Ojol. Mungkin disiapkan tempat atau ruang tunggu khusus yang lebih layak,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan pengemudi Ojol lainnya, Reja Wibawa. Ia menilai parkir di badan jalan memang mengganggu pengguna jalan lain sehingga perlu ditertibkan.
Namun, menurutnya, efektivitas kebijakan bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan.
“Kalau ada penertiban, ya harus lebih efektif. Jangan angin-anginan. Kalau memang ditertibkan, ya setiap hari,” katanya.
Reja juga menyoroti masih adanya pedagang yang berjualan di lokasi larangan parkir. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu masyarakat tetap berhenti di pinggir jalan.
“Selama masih ada yang jualan di situ, orang juga pasti berhenti. Akhirnya tetap ada yang parkir dan mengganggu pengguna jalan lain,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan rutin dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, maupun kepolisian diperlukan agar masyarakat lebih disiplin.
“Kalau ada pengawasan dari Dishub, Satpol PP, atau kepolisian, mungkin orang juga akan berpikir dua kali untuk parkir di sana,” jelas Reja.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, memastikan penertiban parkir liar dilakukan setiap hari di sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Ini kegiatan rutin yang setiap hari dilakukan untuk menghindari adanya parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” ujar Dede, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penanganan parkir liar tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar.
“Kami tempel stiker untuk mengingatkan para pengendara bahwa mereka melanggar,” katanya.
Adapun kawasan yang menjadi prioritas pengawasan meliputi Alun-alun Kota Cimahi, Cimindi, sejumlah ruas jalan nasional, hingga kawasan depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Dishub menilai parkir liar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas karena mengurangi kapasitas jalan.
Ke depan, penegakan aturan akan diperketat melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. Kendaraan yang tetap melanggar berpotensi dikenakan tindakan penggembokan hingga penderekan.
“Kami hanya memulai dari monitoring titik parkir liar. Nanti penegakannya akan lebih intensif saat operasi gabungan,” tegas Dede.
Di tengah upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan bebas kemacetan, aspirasi para pengemudi Ojol menjadi perhatian. Mereka mendukung penertiban parkir liar, namun berharap Pemkot Cimahi juga menyediakan ruang tunggu khusus agar para pengemudi tetap dapat bekerja tanpa melanggar aturan.
Dengan demikian, penataan ruang publik dinilai akan lebih efektif karena tidak hanya mengedepankan larangan dan sanksi, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pengguna jalan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







