CIMAHI | SekitarKita.id,- Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait kasus pencurian kendaraan roda dua serta penadah hasil curian. Kejadian ini melibatkan tiga tersangka dari Lampung dan dua lainnya dari Cianjur.
Penangkapan ini adalah hasil dari laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada awal Juli 2024 di Jl. Sentral Gg. Eyang Jameng 3 No. 113 RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Motif Pencurian Kendaraan Roda Dua
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, motif utama dari tindakan pencurian kendaraan roda dua ini adalah keuntungan finansial.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Adi dan Dul mengakui bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan tujuan utama untuk menjualnya dan mendapatkan uang dari hasil curian tersebut,” jelas Kapolres Tri di Mapolres Cimahi, Selasa 23 Juli 2024.
Pencurian kendaraan roda dua sering kali dipicu oleh kebutuhan mendesak akan uang atau adanya peluang yang dianggap menguntungkan oleh pelaku.
“Dalam kasus ini, Adi dan Dul berkolaborasi untuk mencuri kendaraan dan kemudian menjualnya melalui jaringan penadah, yang diperoleh dari hasil penelusuran kami,” tambahnya.
Proses Penegakan Hukum dan Penangkapan
Dalam konferensi pers, penangkapan para tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap perkembangan kasus ini.
“Tersangka Dimas Adi Saputra alias Adi dan Dul Talip alias Dul berhasil kami amankan di daerah Cihanjuang,” papar Kapolres Tri.
Setelah penangkapan Adi dan Dul, penyelidikan dilanjutkan dengan menangkap Kiki Wahyudi alias Kiki pada 13 Juli 2024 di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kiki diketahui menjual hasil curian kepada Armed, yang merupakan penadah.
“Kami kemudian berhasil menangkap Ali Yusup alias Armed dan Andri pada 18 Juli 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan. Armed mengakui menerima sepeda motor curian dari Adi dan Dul, sementara Andri terlibat dalam kegiatan pencurian tersebut,” ungkap Kapolres Tri.
Hasil Penyelidikan dan Barang Bukti
Dalam rangkaian penangkapan ini, pihak kepolisian juga melakukan pencarian di Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang menghasilkan penangkapan Andri serta pengamanan 10 unit kendaraan roda dua.
“Kami terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan pelaku dan penadah, serta barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk penadah disangkakan Pasal 480 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan. “Keamanan bersama merupakan tanggung jawab kita semua. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya pencurian kendaraan roda dua. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Cimahi.
Editor : Abdul Kholilulloh








