Lima Tersangka Pencurian Kendaraan Roda Dua dan Penadahnya Diamankan Polres Cimahi, ini Motifnya

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua dan penadahnya, Selasa (23/07/2024)

i

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua dan penadahnya, Selasa (23/07/2024)

CIMAHI | SekitarKita.id,- Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait kasus pencurian kendaraan roda dua serta penadah hasil curian. Kejadian ini melibatkan tiga tersangka dari Lampung dan dua lainnya dari Cianjur.

Penangkapan ini adalah hasil dari laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada awal Juli 2024 di Jl. Sentral Gg. Eyang Jameng 3 No. 113 RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Motif Pencurian Kendaraan Roda Dua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, motif utama dari tindakan pencurian kendaraan roda dua ini adalah keuntungan finansial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Adi dan Dul mengakui bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan tujuan utama untuk menjualnya dan mendapatkan uang dari hasil curian tersebut,” jelas Kapolres Tri di Mapolres Cimahi, Selasa 23 Juli 2024.

Pencurian kendaraan roda dua sering kali dipicu oleh kebutuhan mendesak akan uang atau adanya peluang yang dianggap menguntungkan oleh pelaku.

Baca Juga:  Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya

“Dalam kasus ini, Adi dan Dul berkolaborasi untuk mencuri kendaraan dan kemudian menjualnya melalui jaringan penadah, yang diperoleh dari hasil penelusuran kami,” tambahnya.

Proses Penegakan Hukum dan Penangkapan

Dalam konferensi pers, penangkapan para tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap perkembangan kasus ini.

“Tersangka Dimas Adi Saputra alias Adi dan Dul Talip alias Dul berhasil kami amankan di daerah Cihanjuang,” papar Kapolres Tri.

Setelah penangkapan Adi dan Dul, penyelidikan dilanjutkan dengan menangkap Kiki Wahyudi alias Kiki pada 13 Juli 2024 di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kiki diketahui menjual hasil curian kepada Armed, yang merupakan penadah.

“Kami kemudian berhasil menangkap Ali Yusup alias Armed dan Andri pada 18 Juli 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan. Armed mengakui menerima sepeda motor curian dari Adi dan Dul, sementara Andri terlibat dalam kegiatan pencurian tersebut,” ungkap Kapolres Tri.

Hasil Penyelidikan dan Barang Bukti

Dalam rangkaian penangkapan ini, pihak kepolisian juga melakukan pencarian di Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang menghasilkan penangkapan Andri serta pengamanan 10 unit kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Viral Jalan Rusak di Bandung Barat, Camat Ngamprah Sebut Sudah Diusulkan di Musrenbang

“Kami terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan pelaku dan penadah, serta barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk penadah disangkakan Pasal 480 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan. “Keamanan bersama merupakan tanggung jawab kita semua. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya pencurian kendaraan roda dua. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Cimahi.



Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Dukung Program MBG, APPMBGI Jabar dan PT Migas Utama Perkuat Rantai Pasok Pangan Bergizi
Relokasi Korban Bencana di Cipongkor dan Rongga Dipastikan Masuk APBD 2027, DPRD KBB Kawal Realisasinya
Diduga Tertipu Gadai Sawah 1,5 Hektare, Warga Tulang Bawang Lampung Laporkan Kasus ke Polisi
Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas
DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026
Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan
Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dukung Program MBG, APPMBGI Jabar dan PT Migas Utama Perkuat Rantai Pasok Pangan Bergizi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

Relokasi Korban Bencana di Cipongkor dan Rongga Dipastikan Masuk APBD 2027, DPRD KBB Kawal Realisasinya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:45 WIB

Diduga Tertipu Gadai Sawah 1,5 Hektare, Warga Tulang Bawang Lampung Laporkan Kasus ke Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:39 WIB

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian

Berita Terbaru