Memanas! Kasus Sengketa Lahan di Ceger Jaktim, Tuan HB Pertanyaan uang Rp4,7 Miliar  

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, terus memanas.

Tuan HB, pemilik sah lahan tersebut, menghadapi berbagai tudingan terkait mafia tanah, meskipun ia telah membeli lahan tersebut secara sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan di media, memicu beragam komentar.

Abdillah, SH, kuasa hukum Tuan HB, menegaskan bahwa menuduh seseorang terlibat mafia tanah tanpa bukti adalah tindakan tidak etis, apalagi dalam ranah hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan tuduhan terhadap kliennya yang sudah mengikuti prosedur hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Klien saya, Tn. Henry Barki (HB), sudah membayar Rp 4,7 miliar kepada Susan Sulistyowati, namun hingga kini, Susan enggan menyerahkan tanah yang telah dibayarkan,” ujar Abdillah.

Menurutnya, tindakan Susan yang menolak menyerahkan tanah tersebut adalah bagian dari usaha mempertahankan tanah yang bukan lagi miliknya.

Baca Juga:  Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah
Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (foto: istimewa)
Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (foto: istimewa)

Abdillah juga menantang pihak kuasa hukum Susan untuk membuktikan tuduhan adanya pemalsuan atau tindakan pidana lainnya.

“Jika ada bukti pemalsuan, silakan buktikan. Namun jika tidak bisa membuktikan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” katanya.

Ia menilai, seolah-olah mereka itu lebih hebat dan lebih tahu dari APH, padahal jika diibaratkan mereka sekedar pengamat.

“Contohnya pengamat sepak bola itu orang yang tidak bermain bola dia hanya tahu main bola tapi tidak ahli bermain bola. Sebetulnya hanya ada satu kata “harap maklum” namun ini bahaya kalau dibiarkan cara berpikir yang so benar sendiri,” jelasnya.

Sengketa ini semakin meruncing dengan pemasangan plang di lokasi tanah, yang menurut Abdillah adalah bagian dari upaya agar pihak lain memahami bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik kliennya, Tn. HB.

Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut sah secara hukum dan dijamin oleh undang-undang.

Selain kasus ini, Abdillah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan wanprestasi terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh Susan Sulistyowati.

Baca Juga:  Sentuhan Empati Syahnaz Sadiqah, Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Longsor Cisarua

Dengan menjaminkan Sertifikat Nomor 781 milik orang tuanya, Ds. Tawiyo N., di Jl. Kelapa, Ceger, Jakarta Timur. Dan Sertifikat Nomor 364 atas nama Susan Sulistyowati yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Pinjaman ini, yang seharusnya dikembalikan pada 16 Desember 2019, hingga kini belum terlunasi, dan sertifikat masih berada di tangan kliennya.

Kasus ini saat ini sudah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP.

Abdillah optimistis pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan adil.

“Sengketa lahan ini bukan hanya masalah perdata, tetapi telah merambah ke isu yang lebih kompleks, termasuk tuduhan mafia tanah,” jelasnya.

Dengan berkembangnya kasus ini, Abdillah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru