Memanas! Kasus Sengketa Lahan di Ceger Jaktim, Tuan HB Pertanyaan uang Rp4,7 Miliar  

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, terus memanas.

Tuan HB, pemilik sah lahan tersebut, menghadapi berbagai tudingan terkait mafia tanah, meskipun ia telah membeli lahan tersebut secara sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan di media, memicu beragam komentar.

Abdillah, SH, kuasa hukum Tuan HB, menegaskan bahwa menuduh seseorang terlibat mafia tanah tanpa bukti adalah tindakan tidak etis, apalagi dalam ranah hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan tuduhan terhadap kliennya yang sudah mengikuti prosedur hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Klien saya, Tn. Henry Barki (HB), sudah membayar Rp 4,7 miliar kepada Susan Sulistyowati, namun hingga kini, Susan enggan menyerahkan tanah yang telah dibayarkan,” ujar Abdillah.

Menurutnya, tindakan Susan yang menolak menyerahkan tanah tersebut adalah bagian dari usaha mempertahankan tanah yang bukan lagi miliknya.

Baca Juga:  Kimia Berbahaya yang Tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta Ternyata Soda Api
Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (foto: istimewa)
Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (foto: istimewa)

Abdillah juga menantang pihak kuasa hukum Susan untuk membuktikan tuduhan adanya pemalsuan atau tindakan pidana lainnya.

“Jika ada bukti pemalsuan, silakan buktikan. Namun jika tidak bisa membuktikan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” katanya.

Ia menilai, seolah-olah mereka itu lebih hebat dan lebih tahu dari APH, padahal jika diibaratkan mereka sekedar pengamat.

“Contohnya pengamat sepak bola itu orang yang tidak bermain bola dia hanya tahu main bola tapi tidak ahli bermain bola. Sebetulnya hanya ada satu kata “harap maklum” namun ini bahaya kalau dibiarkan cara berpikir yang so benar sendiri,” jelasnya.

Sengketa ini semakin meruncing dengan pemasangan plang di lokasi tanah, yang menurut Abdillah adalah bagian dari upaya agar pihak lain memahami bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik kliennya, Tn. HB.

Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut sah secara hukum dan dijamin oleh undang-undang.

Selain kasus ini, Abdillah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan wanprestasi terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh Susan Sulistyowati.

Baca Juga:  Dispernakan KBB Telusuri Penyebab Kematian Misterius Belasan Sapi Betina di Lembang

Dengan menjaminkan Sertifikat Nomor 781 milik orang tuanya, Ds. Tawiyo N., di Jl. Kelapa, Ceger, Jakarta Timur. Dan Sertifikat Nomor 364 atas nama Susan Sulistyowati yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Pinjaman ini, yang seharusnya dikembalikan pada 16 Desember 2019, hingga kini belum terlunasi, dan sertifikat masih berada di tangan kliennya.

Kasus ini saat ini sudah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP.

Abdillah optimistis pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan adil.

“Sengketa lahan ini bukan hanya masalah perdata, tetapi telah merambah ke isu yang lebih kompleks, termasuk tuduhan mafia tanah,” jelasnya.

Dengan berkembangnya kasus ini, Abdillah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru