Mengungkap Aliran Suap Bupati Ponorogo, Dugaan Major Proyek dengan Rp 2,6 Miliar

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Kepala Daerah Ponorogo Sugiri Sancoko secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Sugiri Sancoko terlibat dalam kasus korupsi berupa suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan hadiah.
  • Sugiri Sancoko diduga menerima dana sebesar Rp 2,6 miliar dari rutinitas suap tersebut.

AdinJavaBadan Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam dugaan tindakan melawan hukum korupsi.

Related Posts

Keputusan ini dihasilkan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan KPK, Sugiri diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang terdiri dari tiga kelompok berbeda.

Awal Mula Kasus

Sejarah peristiwa ini berawal pada awal tahun 2025.

Pada masa itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, menerima kabar bahwa dirinya akan diangkat dari dudukannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merasa khawatir akan kehilangan dudukannya, Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, guna mencari tau solusi.

Tidak berhenti hingga di situ, Yunus juga menyiapkan sejumlah uang agar tetap mampu mempertahankan dudukannya.

Pada bulan Februari 2025, Yunus memberikan dana sejumlah Rp400 juta kepada Sugiri melalui asistennya.

Perbuatan korupsi terus berlangsung dalam bulan-bulan berikutnya.

Antara bulan April sampai Agustus tahun 2025, Yunus kembali menyerahkan dana sebesar Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Permintaan Dana dan Operasi Penangkapan Tangan

Pada November 2025, Sugiri kembali mengajukan permintaan tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan itu diajukan pada 3 November, dan kembali dipanggil pada 6 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Yunus selanjutnya meminta bantuan temannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), dalam mengurus pencairan dana. Bersama karyawan Financial institution Jatim bernama Endrika (ED), mereka bekerja sama untuk menyiapkan uang sejumlah Rp500 juta.

Dana tersebut direncanakan akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabat bupati yang mempunyai inisial NNK.

Tetapi, rencana tersebut ternyata sudah masuk ke dalam perhatian KPK.

Lembaga anti-korupsi langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).

Pada ketika itu, Tim KPK kemudian melakukan operasi penangkapan tangan,

tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.

Baca Juga:  Mahasiswa UBP Karawang Gelar Workshop LinkedIn dan Jobstreet untuk Siswa SMK Mandiri

Kasus Korupsi Jabatan sampai Dugaan ‘Manipulasi’ Proyek Rumah Sakit Umum Daerah

Asep menyampaikan, kasus ini dimulai pada awal tahun 2025. Pada masa itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan.

Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai Bupati Ponorogo. Yunus berusaha mempertahankan dudukannya dengan secepatnya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Ia juga menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan dana pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta,” lanjutnya.

Kemudian, sepanjang bulan April sampai Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Di bulan November 2025, Yunus menyerahkan kembali uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabat Sugiri Sancoko. 3. Tahun 2025, pada bulan November, Yunus kembali memberikan dana sebesar Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta lewat orang dekat Sugiri Sancoko. 5. Di bulan November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta dengan perantara Sugiri Sancoko.

Bila dijumlahkan, jumlah uang yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang tersebut hingga Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.

“Pada saat penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, tim KPK melakukan tindakan penangkapan. Tim berhasil menangkap sebanyak 13 orang,” ungkapnya.

Asep menyampaikan, sebelum operasi diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, Sugiri kembali meminta uang tersebut. Berikutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Financial institution Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.

Uang tersebut akan diungkapkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Sementara waktu, KPK sedang melakukan penyelidikan keterkaitan dugaan suap dalam pengurusan jabatan di unit kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan indikasi suap keterkaitan paket pekerjaan dalam lingkungan RSUD Ponorogo.

Dikatakan bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pembangunan RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, Sucipto selaku kontraktor RSUD Harjono memberikan komisi kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga:  31 Ribu Warga Berbondong-bondong di Losari, Jalan Tenang Meriahkan HUT Kota Makassar

“Yunus kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW sebagai saudara dari Bupati Ponorogo,” tutur Asep.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi tindakan melawan hukum korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri.

” Bahwa pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang senilai Rp 75 juta dari EK yang merupakan pihak swasta,” tutur Asep.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dikabarkan Mempunyai Dana Sebesar Rp 2,6 Miliar

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mendatanya dana sebesar Rp 2,6 miliar dari tiga kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sementara waktu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Rp 2,6 miliar yang dimiliki Sugir diduga berasal dari tiga kelompok kasus berbeda, yakni suap dalam pengurusan jabatan, suap keterkaitan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan hadiah.

Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa saat para penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025), turut disita uang sebesar Rp 500 juta.

“Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disita oleh Tim KPK sebagai barang bukti, ketika akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG),” tutur Asep.

Rincian Aliran Uang 

Asep juga mengungkapkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga kategori tersebut.

Berdasarkan penjelasan KPK, berikut ini adalah element dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Korupsi dalam Penanganan Jabatan, Entire Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang khawatir dudukannya akan digantikan oleh Sugiri pada awal 2025.

Februari 2025: Yunus diduga memberikan uang pertama senilai Rp 400 juta kepada Sugiri melalui asistennya.

November 2025: Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri. Dana tersebut kemudian disita oleh tim KPK saat operasi tangkap tangan.

2. Korupsi Proyek Pekerjaan Rumah Sakit Umum, Entire Rp 1,4 Miliar

Sugiri diduga menerima komisi proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 dengan besaran hingga Rp 14 miliar.

Baca Juga:  Hujan guyur Karawang, sejumlah rumah warga terendam banjir akibat drainase buruk

– Mitra proyek, Sucipto, diduga memberikan komisi sebesar 10 persen atau setara dengan Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

– Yunus diduga memberikan seluruh uang charge proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih yang merupakan ADC Bupati dan Ely Widodo, saudara kandung Bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Hadiah), Jumlah Rp 300 Juta

KPK juga menduga bahwa Sugiri Sancoko menerima hadiah dari dua sumber yang berbeda.

– Masa 2023–2025: Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus.

– Oktober 2025: Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 75 juta dari Eko yang merupakan pihak swasta.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan mendalam, KPK meningkatkan standing perkara ke tahapan penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menyampaikan, dalam kasus suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang sebesar Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada masa April sampai Agustus 2025.

Akibat tindakannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan hadiah dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka ditahan sepanjang 20 hari pertama, mulai tanggal 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur Asep.

KPK Menyita Dana Sebesar 500 Juta Rupiah

KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam operasi penangkapan tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap dalam pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi adanya penemuan barang bukti tersebut.

“Tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menyampaikan, uang tersebut merupakan sebagian dari entire Rp 1,25 miliar yang diberikan oleh Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Kasus suap ini diduga dilakukan agar Sugiri tidak merubah posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, pemberian uang sebesar Rp 500 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) merupakan pengiriman dari klasifikasi ketiga.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Sembako Mencekik, PKB Bandung Barat Turun ke Situ Ciburuy Gelar Pasar Murah
Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 
Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak
Hadiri Pelantikan HIPMI KBB, Ketua DPRD Soroti Peran Pengusaha Muda dalam Mendorong Ekonomi Daerah
Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat
HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan
Bandung Barat Darurat Peredaran Obat Keras, BNN Amankan 4 Pelaku Pengedar di Batujajar
DPRD KBB Bahas Penanganan Penumpukan Sampah di Pasar Cililin, Warga Terdampak Masalah Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Harga Sembako Mencekik, PKB Bandung Barat Turun ke Situ Ciburuy Gelar Pasar Murah

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:15 WIB

Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WIB

Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Hadiri Pelantikan HIPMI KBB, Ketua DPRD Soroti Peran Pengusaha Muda dalam Mendorong Ekonomi Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB