SekitarKita.id– Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (1/12/2024).
Dalam kunjungannya, Hanif menegaskan perlunya tindakan serius terkait kondisi TPA yang dinilai telah mencemari lingkungan dan tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
“Kami sudah mengambil langkah sesuai mandat undang-undang kepada Menteri Lingkungan Hidup, yaitu inspeksi dan evaluasi. Dalam kasus ini, kita bisa merasakan dampak tekanan lingkungan dan sosial yang muncul akibat kondisi di TPA Burangkeng,” kata Hanif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, TPA Burangkeng sudah tidak mampu menanggung beban sampah yang terus meningkat. Hanif menekankan pentingnya penataan ulang, perbaikan lingkungan, dan kemungkinan besar penutupan TPA tersebut.
“Hari ini, tim kami sudah melakukan pengawasan lingkungan. Harapan saya, rekomendasi dari tim pengawas lingkungan hidup segera keluar dalam waktu dekat,” ujar Hanif.
Langkah Tegas Pemerintah
Hanif menjelaskan, ada dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, rekomendasi yang bersifat wajib diikuti oleh pihak terkait karena memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Kedua, penutupan dan penataan ulang TPA, serta pemulihan lingkungan sesuai prinsip pelestarian lingkungan.
“Kita akan menerapkan dua hal ini di TPA Burangkeng, yaitu tindakan hukum atas pelanggaran dan pemulihan lingkungan. Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” tegasnya.
Beban Berat TPA Burangkeng
Berdasarkan data yang disampaikan, TPA Burangkeng menampung hampir 1,8 juta ton sampah, sehingga beban pengelolaannya sangat berat.
Selain itu, sistem pengolahan lindi yang seharusnya menjadi penangkal pencemaran tidak berfungsi dengan baik, memperparah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Dampak pencemaran terus terjadi karena tidak ada pengolahan lindi. Penutupan menjadi salah satu alternatif yang sangat mungkin dilakukan. Namun, hal ini perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” jelas Hanif.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Hanif meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan tim terkait untuk bekerja lebih keras dalam menangani masalah ini.
Menurutnya, perlu ada alokasi anggaran khusus untuk pengolahan sampah yang lebih modern dan efektif.
“Jika TPA ini ditutup, pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah-langkah strategis agar permasalahan sampah tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” tandasnya.
Keputusan resmi terkait penutupan TPA Burangkeng masih menunggu hasil kajian dari tim pengawas dan penyidik lingkungan hidup.
Namun, Hanif memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar








