SekitarKita.id– Setelah hampir setahun penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Proses penyelidikan yang dimulai sejak Januari lalu ini melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan keterangan ahli dari BPKP terkait kerugian negara.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, menyatakan bahwa kerjasama antara Polres Cimahi dan Pegadaian telah berhasil membuka praktik korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama kami dengan Pegadaian dan unsur terkait, yang menjadi salah satu keberhasilan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Tri.
Menurut Tri, satu orang tersangka, RAS, pengelola UPC PT Pegadaian di Batujajar, telah ditetapkan.
RAS diduga menjalankan tiga modus, yaitu membuat transaksi gadai fiktif, menggunakan barang jaminan palsu, serta menaikkan nilai taksiran terhadap barang jaminan untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp500 juta, di mana Rp200 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp300 juta masih belum dipulihkan.
Tri menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, jaminan emas palsu, serta 24 macam dokumen dan 54 lembar bukti transaksi pegadaian.
Selain itu, ditemukan pula 16 perhiasan non-emas serta 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi yang menjadi bagian dari transaksi gadai.
“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 4 hingga 20 tahun penjara,” lanjut Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cimahi atas kecepatan dalam penanganan kasus ini.
“Ini adalah bukti komitmen Pegadaian untuk menerapkan integritas tinggi, sesuai dengan budaya ahlak dan program ‘bersih-bersih BUMN’ yang tengah dijalankan Kementerian BUMN,” kata Angger.
Angger juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak material pada nasabah Pegadaian.
“Karena sejak awal, barang-barang yang digadaikan memang palsu dan hanya menggunakan nama pihak lain. Nasabah existing tidak dirugikan, dan perhiasan mereka tetap aman,” ungkap Angger.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan Pegadaian tetap beroperasi secara profesional dan terus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah setianya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








