Panduan Perlindungan Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

SekitarKita.id – Indonesia mempunyai kerangka hukum kekayaan intelektual (KI) yang kuat untuk melindungi hak cipta dan merek dagang, dengan tujuan mendorong inovasi serta menjaga karya kreatif.

Sebagai penandatangan berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi Bern dan Protokol Madrid, Indonesia menyediakan perlindungan yang lebih luas untuk kekayaan intelektual baik secara lokal maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi lembaga utama yang bertanggung jawab mengelola pendaftaran serta penegakan hukum keterkaitan KI.

Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia menerapkan prinsip “first-to-file”, dengan begitu pendaftar pertama mempunyai hak eksklusif atas mereknya.

Baca Juga: Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Dua Kakek Tua Diringkus Polres Cimahi

Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, sampai penerbitan sertifikat merek dagang.

Merek dagang yang telah terdaftar akan dapatkan perlindungan sepanjang 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sanksi pelanggaran merek dagang termasuk denda sampai 2 miliar rupiah atau hukuman penjara sampai 4 tahun.

Alternatifnya, hak cipta di Indonesia otomatis dilindungi setelah karya diciptakan, sejalan dengan Konvensi Bern. Meski demikian pendaftaran tidak wajib, pencipta disarankan untuk mendaftarkan karya mereka untuk memudahkan penyelesaian sengketa hukum.

Baca Juga:  Prediksi Bisnis Lebih Mudah dan Akurat? Ini Rahasianya dengan AIssisted Planning

Perlindungan hak cipta bervariasi, umumnya sepanjang selamanya pencipta plus 70 tahun setelah kematiannya. Pelanggaran hak cipta bisa dikenai denda sampai 4 miliar rupiah dan hukuman penjara sampai 10 tahun.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Rongsokan di Padalarang, Diduga Akibat Kelalaian

CPT Company menawarkan layanan komprehensif untuk membantu bisnis melindungi kekayaan intelektual mereka, termasuk pendaftaran merek dagang dan hak cipta.

Dengan tim mahir yang berpengalaman dalam hukum korporat dan regulasi di Indonesia, CPT Company siap membantu perusahaan dalam menjalankan operasi bisnis dengan aman dan sesuai hukum. Hubungi CPT Company untuk dapatkan perlindungan KI Anda sekarang.

Sumber: VRI TIMES

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB