[ad_1]
SekitarKita.id – Indonesia mempunyai kerangka hukum kekayaan intelektual (KI) yang kuat untuk melindungi hak cipta dan merek dagang, dengan tujuan mendorong inovasi serta menjaga karya kreatif.
Sebagai penandatangan berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi Bern dan Protokol Madrid, Indonesia menyediakan perlindungan yang lebih luas untuk kekayaan intelektual baik secara lokal maupun internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi lembaga utama yang bertanggung jawab mengelola pendaftaran serta penegakan hukum keterkaitan KI.
Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia menerapkan prinsip “first-to-file”, dengan begitu pendaftar pertama mempunyai hak eksklusif atas mereknya.
Baca Juga: Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Dua Kakek Tua Diringkus Polres Cimahi
Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, sampai penerbitan sertifikat merek dagang.
Merek dagang yang telah terdaftar akan dapatkan perlindungan sepanjang 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sanksi pelanggaran merek dagang termasuk denda sampai 2 miliar rupiah atau hukuman penjara sampai 4 tahun.
Alternatifnya, hak cipta di Indonesia otomatis dilindungi setelah karya diciptakan, sejalan dengan Konvensi Bern. Meski demikian pendaftaran tidak wajib, pencipta disarankan untuk mendaftarkan karya mereka untuk memudahkan penyelesaian sengketa hukum.
Perlindungan hak cipta bervariasi, umumnya sepanjang selamanya pencipta plus 70 tahun setelah kematiannya. Pelanggaran hak cipta bisa dikenai denda sampai 4 miliar rupiah dan hukuman penjara sampai 10 tahun.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Rongsokan di Padalarang, Diduga Akibat Kelalaian
CPT Company menawarkan layanan komprehensif untuk membantu bisnis melindungi kekayaan intelektual mereka, termasuk pendaftaran merek dagang dan hak cipta.
Dengan tim mahir yang berpengalaman dalam hukum korporat dan regulasi di Indonesia, CPT Company siap membantu perusahaan dalam menjalankan operasi bisnis dengan aman dan sesuai hukum. Hubungi CPT Company untuk dapatkan perlindungan KI Anda sekarang.
Sumber: VRI TIMES
[ad_2]
Source link








