Polisi ungkap kronologi 2 remaja sodomi belasan anak di Karawang

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Karawang menetapkan 2 remaja sebagai tersangka pada kasus sodomi yang melibatkan korban belasan anak.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN mengatakan, tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya remaja itu berstatus mahasiswa dan pelajar.

Ia menjelaskan, keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” kata Prsetyo PN, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Jumat 17 Mei 2024.

Hasil penyelidikan polisi, kata dia, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur untuk melampiaskan nafsu birahi.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)
Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)

Dikatakan Prsetyo, pelaku melakukan sodomi diduga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.

“Dari jumlah 11 korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba Selama Operasi Ops Antik Lodaya 2024

Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022.

“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara,” ujar Prasetyo menandaskan.

Kronologi pelaku melakukan sodomi terhadap belasan anak di Karawang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu Handphone anak korban.

“Diketahui didalam handphone tersebut sering berbunyi dan banyak pesan WhatsApp yang masuk, akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut, sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka,” jelas Prasetyo.

Lalu kemudian, kata Prasetyo, orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di Handphonenya, setelah didesak.

Baca Juga:  Diskusi Publik, Pemuda Muhammadiyah Karawang: Implementasi Konsep Pemuda Negarawan di Momen Pilkada

Akhirnya, lanjut dia, anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadapnya, yaitu dengan cara tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus anak korban.

Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, kemudian anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatanya dengan beberapa teman anak korban yang lain.

Dengan adanya keterangan tersebut kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat desa setempat yaitu ke RW dan RT.

“Kemudian mengundang tersangka anak inisial Y dan tersangka Y untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat. Setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat desa setempat tersangka Y tersebut mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.



Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru