Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Karawang menetapkan 2 remaja sebagai tersangka pada kasus sodomi yang melibatkan korban belasan anak.
Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN mengatakan, tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya remaja itu berstatus mahasiswa dan pelajar.
Ia menjelaskan, keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” kata Prsetyo PN, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Jumat 17 Mei 2024.
Hasil penyelidikan polisi, kata dia, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur untuk melampiaskan nafsu birahi.
Dikatakan Prsetyo, pelaku melakukan sodomi diduga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
“Dari jumlah 11 korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022.
“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara,” ujar Prasetyo menandaskan.
Kronologi pelaku melakukan sodomi terhadap belasan anak di Karawang.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu Handphone anak korban.
“Diketahui didalam handphone tersebut sering berbunyi dan banyak pesan WhatsApp yang masuk, akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut, sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka,” jelas Prasetyo.
Lalu kemudian, kata Prasetyo, orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di Handphonenya, setelah didesak.
Akhirnya, lanjut dia, anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadapnya, yaitu dengan cara tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus anak korban.
Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, kemudian anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatanya dengan beberapa teman anak korban yang lain.
Dengan adanya keterangan tersebut kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat desa setempat yaitu ke RW dan RT.
“Kemudian mengundang tersangka anak inisial Y dan tersangka Y untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat. Setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat desa setempat tersangka Y tersebut mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.








