Polisi ungkap kronologi 2 remaja sodomi belasan anak di Karawang

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Karawang menetapkan 2 remaja sebagai tersangka pada kasus sodomi yang melibatkan korban belasan anak.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN mengatakan, tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya remaja itu berstatus mahasiswa dan pelajar.

Ia menjelaskan, keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” kata Prsetyo PN, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Jumat 17 Mei 2024.

Hasil penyelidikan polisi, kata dia, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur untuk melampiaskan nafsu birahi.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)
Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)

Dikatakan Prsetyo, pelaku melakukan sodomi diduga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.

Related Posts

“Dari jumlah 11 korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Pemerkosaan Balita di KBB Divonis 12 Tahun, Korban Jalani Operasi Kedua di RSHS Bandung

Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022.

“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara,” ujar Prasetyo menandaskan.

Kronologi pelaku melakukan sodomi terhadap belasan anak di Karawang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu Handphone anak korban.

“Diketahui didalam handphone tersebut sering berbunyi dan banyak pesan WhatsApp yang masuk, akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut, sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka,” jelas Prasetyo.

Lalu kemudian, kata Prasetyo, orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di Handphonenya, setelah didesak.

Baca Juga:  Fajar Try Suari Faturachman Terpilih sebagai Badan Pimpinan ISMEI pada Kongres XVI di Jakarta

Akhirnya, lanjut dia, anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadapnya, yaitu dengan cara tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus anak korban.

Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, kemudian anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatanya dengan beberapa teman anak korban yang lain.

Dengan adanya keterangan tersebut kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat desa setempat yaitu ke RW dan RT.

“Kemudian mengundang tersangka anak inisial Y dan tersangka Y untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat. Setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat desa setempat tersangka Y tersebut mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat
Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru