[ad_1]
Kriminal, SekitarKita.id – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap berbagai kasus tindak kriminal di wilayah hukum Cianjur.
Kasus-kasus kriminal tersebut, mulai dari judi on-line mencapai percobaan pembegalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.Okay., M.Si., M.H, menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang buktinya.
Disampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.Okay., M.Si., M.H., dalam konferensi pers Senin, 6 Oktober 2024 di depan Gedung Sat Reskrim Polres, beberapa kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus judi on-line, kasus percobaan pembegalan.
Selain itu, ada juga kasus pembuangan bayi dan kasus pencurian sarang burung walet.
Dalam konferensi itu, Sat Reskrim Polres Cianjur menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindakan melawan hukum yang telah diamankan.
Untuk kasus judi on-line, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial CAV (18).
Reserse Polres Cianjur.
Adapun modus operandinya, pelaku sebagai spammer membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan hyperlink situs internet judi on-line difoto yang akan pelaku posting, tetapi hyperlink tersebut pelaku tutup memakai emoji.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling dengan jumlah besar Rp10 miliar.
Untuk kasus percobaan pembegalan terjadi di Jl. Cikulit Gunung Campaka RT/RW 004/002, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Kasus ini terjadi Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 23.15 WIB.
Kejadiannya, ujar Kapolres Cianjur, berawa dari diterimanya orderan ojek on-line oleh penderita atas nama pelaku G, dengan titik penjemputan awal di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Diketahui pelaku berinisial G masih dibawah umur.
Penderita ditusuk oleh pelaku anak sebanyak 3 kali, 2 kali di bagian punggung dan 1 kali di bagian tangan kiri memakai senjata tajam jenis pisau.
“Atas perbuatannya, pelaku anak diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Kapolres Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.***
[ad_2]
Source link








