Kebijakan ini akan menghilangkan beberapa angka nol dalam nominal rupiah tanpa mengurangi nilai beli, mempermudah proses pembayaran, serta meningkatkan keyakinan dunia terhadap nilai mata uang rupiah.
Artikel ini mengupas tujuan, prosedur, dan akibat dari redenominasi rupiah, serta menjelaskan mengapa diperlukan UU khusus agar kebijakan tersebut bisa diadakan secara aman dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, apa maksudnya dengan redenominasi rupiah Purbaya?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi merujuk pada proses penyederhanaan nilai nilai mata uang rupiah tanpa mengubah tingkat pertukarannya.
Saat ini menurut situs resmi Financial institution Indonesia (BI), redenominasi merupakan penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti juga dengan perubahan dalam penulisan alat tukar atau uang.
Andaikan, uang sebesar Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.
Perubahan ini hanya terjadi pada jumlah nominal yang tercantum pada uang dengan menghapus beberapa angka nol.
Tetapi, nilai sebesar Rp 10 tetap sama dengan Rp 10.000, dengan begitu kemampuan membeli tetap tidak berubah.
Tujuan dari redenominasi adalah membuat sistem akuntansi dalam sistem pembayaran menjadi lebih mudah sebab jumlah angka yang ditulis berkurang.
Selain itu, devaluasi diharapkan bisa memperkuat keyakinan dunia terhadap nilai mata uang rupiah.
Andai diterapkan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan dikarenakan dampak buruk terhadap perekonomian.
Rupiah merasakan perubahan nilai sejak tahun 2010.
Ketika itu, sebagaimana dikutip Kompas.com, BI mengemukakan gagasan untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diimplementasikan sebab memerlukan komitmen nasional serta persiapan yang cukup lama.
Penghapusan nilai nominal rupiah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja Kementerian Keuangan 2025–2029.
Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahapan sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi penggunaan uang kertas baru dan lama secara serentak.
Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah melakukan proses yang serupa.
Turki, misalkan saja, membutuhkan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menghentikan proses redenominasi berkat dukungan ekonomi yang tetap. Redenominasi diharapkan memperkuat dasar perekonomian sekaligus memperkuat posisi rupiah sebagai lambang kepercayaan dan stabilitas negara.
Mengapa Diperlukan Pembuatan RUU Redenominasi?
Sebelumnya, isu redenominasi rupiah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah makna pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Redenominasi dianggap hal itu sebagai kebijakan ekonomi makro yang melibatkan sektor moneter dan fiskal, dengan begitu hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Putusan tersebut diumumkan oleh MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk memaksakan konversi nilai nominal nilai mata uang, seperti yang diminta oleh pemohon.
“Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nilai mata uang tanpa mengurangi kekuatan pembelian. Hal ini berada di luar wewenang pemerintah, tidak cukup hanya dengan merumuskan ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan, melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip pada 17 Juli 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain serta ciri fisik uang kertas, bukan nilai nominalnya.
Selain itu, pengadilan mengingatkan bahwa redenominasi melibatkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, sampai tingkat pemahaman masyarakat.
“Mengabaikan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Dengan keputusan ini, pemerintah atau DPR harus segera menyusun rancangan undang-undang khusus andai ingin menghilangkan tiga nol dari nilai mata uang rupiah.
Tanda-tanda untuk melakukan hal tersebut pada kenyataannya sudah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Financial institution Indonesia Darmin Nasution pada tahun 2010.
Tetapi, sampai sementara, kebijakan tersebut belum menjadi prioritas dalam legislasi.








