SEKITARKITA.id- Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan tunggakan pembayaran gaji kepada dr. Devi Andarwati, Sp.A, yang disebut berlangsung selama hampir tiga tahun.
Melalui perwakilan bagian legal, Paul Antonius Sitepu, pihak rumah sakit mengakui adanya permasalahan pembayaran upah kepada dr. Devi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan bersama. Total pembayaran yang diberikan oleh pihak rumah sakit sebesar Rp1,1 miliar, yang dicicil sejak 2021 dan lunas pada 3 Juli 2023.
“Dokter tersebut berstatus sebagai karyawan yang diperbantukan karena merupakan PNS. Kami sudah memenuhi kewajiban dengan menyelesaikan pembayaran angsuran hingga lunas,” ujar Paul, didampingi Direktur RSIA Kartini Padalarang, Dr. Marsel Risandi, di kantor rumah sakit, Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian itu, kata Paul, sesuai dengan surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat nomor 9727/TK.04.01.06/Wasnaker tertanggal 5 September 2023. Surat tersebut memuat hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, sebagai tindak lanjut pertemuan pada 18 Agustus 2023 antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum dr. Devi.
Lebih lanjut, Paul menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dipicu oleh dinamika dan perubahan regulasi klaim BPJS Kesehatan. Menurutnya, proses pencairan dana untuk jasa medis yang ditanggung BPJS sering kali mengalami kendala.
“Pembayaran jasa medis bukan langsung dari kami, tapi tergantung pada klaim BPJS. Ketika ada penolakan, kami tetap menanggung pembayarannya. Nilai klaim yang kami terima dari BPJS mencapai sekitar Rp900 juta,” jelasnya.
Terkait rincian keterlambatan, Paul menolak memberikan data spesifik dengan alasan kepentingan hukum. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini hanya terjadi pada dr. Devi, bukan lima orang seperti yang ramai diberitakan.
“Dokter Devi sudah mengundurkan diri pada Desember 2022. Tidak benar ada lima orang. Tenaga medis lainnya memahami mekanisme keterlambatan, yang kadang hanya satu hari atau seminggu,” ujarnya.
Paul turut menekankan bahwa RSIA Kartini Padalarang kini tidak lagi berhubungan dengan Eisenhower Sitanggang, meski namanya masih tercantum di akta notaris hingga 2025. Rumah sakit disebut telah berganti kepemilikan.
Sebelumnya, RSIA Kartini disorot karena disebut menunggak gaji sejumlah tenaga medis hingga miliaran rupiah. Salah satu korban adalah dr. Devi, yang disebut mengalami tunggakan gaji selama 20 bulan dari 2020 hingga 2022, dengan total mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Meskipun sebagian telah dibayar, pihak keluarga menyebut masih ada sisa Rp300 juta dan denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Latifurrizal, suami dr. Devi, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak rumah sakit, khususnya Eisenhower Sitanggang. Ia menyebut bahwa dr. Devi telah berjasa saat pendirian rumah sakit dengan meminjamkan Surat Izin Praktek (SIP).
“Perbuatan Eisenhower sangat tidak manusiawi, apalagi di masa pandemi saat tenaga medis sangat dibutuhkan. Ini pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja,” tegas Latifurrizal, Sabtu (26/7/2025).
Ia juga membantah klaim pengunduran diri dr. Devi dan menyebut tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemutusan kontrak, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Ombudsman.
“Tidak pernah ada serah terima jabatan dengan dokter pengganti. Ini pelanggaran kode etik, dan sudah kami laporkan,” tambahnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







