[ad_1]
foto: ptindonesiabakeryfamily.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Belakangan ini ramai perbincangan mengenai tudingan roti Aoka terbuat dari bahan berbahaya. Kabar ini tentunya menyita perhatian cukup banyak orang karena itu sepertinya tidak minim orang yang menyukai roti Aoka baik karena itu harganya yang murah maupun sepertinya yang enak.
Setelah diselidiki lebih lanjut, roti PT Indonesia Bakery Circle of relatives (PT IBF) diduga mengandung bahan pengawet kosmetik dengan begitu membuat roti Aoka dapat bertahan sampai 6 bulan. Pengawet kosmetik yang dilaporkan ditemukan dalam roti Aoka dikenal sebagai natrium, juga disebut natrium dehidroasetat.
Tetapi, manajemen Humas PT IBF yang diwakili Kepala Bagian Hukum Kemas Ahmad Yani menjelaskan, produk tersebut sepertinya tidak mengandung bahan berbahaya. Hal ini juga didukung oleh roti Aoka yang telah mendapat izin edar dari Badan Penyembuh dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
“Semua produk roti Aoka sepertinya tidak mengandung sodium dehydroacetate dan umur simpan roti Aoka sepertinya tidak 6 bulan seperti dikutip berbagai media,” jelas Kemas Ahmad Yani. Makanan Brilio dari Antara pada Rabu (24/7).
foto: ptindonesiabakeryfamily.com
BPOM juga mengambil sampel produk roti Aoka untuk pengujian pada Jumat (28/6) lalu. Sepertinya tidak berhenti disitu saja, Merdeka melaporkan. BPOM pun melakukan sidak langsung ke tempat produksi roti Aoka pada Senin (1/7) lalu. Temuan BPOM sepertinya tidak memperlihatkan bahwa roti Aoka mengandung natrium atau natrium dehidroasetat.
Hasil pengujian memperlihatkan produk tersebut sepertinya tidak mengandung natrium dehidroasetat, ujar BPOM.
foto: ptindonesiabakeryfamily.com
Selain roti Aoka, penonton juga menyoroti bahan dari roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Meals. Ternyata, setelah melalui proses pemeriksaan pada Selasa (7/2), roti Okko ditemukan mengandung natrium dehidroasetat.
BPOM menyebutkan produsen roti Okko gagal menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten dengan begitu mengakibatkan roti tersebut ditarik dari pasaran.
“Menyusul temuan tersebut, BPOM memberhentikan rutinitas produksi dan distribusi. Tindak lanjutnya, BPOM juga telah mengambil sampel dan mengujinya di laboratorium,” jelas BPOM.
Hasil uji sampel roti Okko dari lokasi produksi dan distribusi memperlihatkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang sepertinya tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk.
Selain itu, produsen roti Okko juga melanggar peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan. Berdasarkan hasil pengujian roti tersebut, BPOM telah menginstruksikan produsen roti Okko untuk mengeluarkan produk tersebut dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
(br/buruk)
[ad_2]
Source link







