Setahun tak Mengajar, Oknum Guru ASN Istri Sekda OI Dapet Sertifikasi, Inspektorat angkat Suara

- Penulis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: istimewa)

i

Ilustrasi (foto: istimewa)

INDRALAYA | SekitarKita.ID – Baru baru ini heboh pemberitaan terkait seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir diduga sudah setahun ini tak mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan sertifikasi.

Usut punya usut, oknum guru yang beralasan kesibukan di organisasi Dharmawanita itu sajak setahun terakhir tidak menunaikan profesinya, seharusnya ia mengajar di salah satu SMP di Indralaya.

Rumor yang beredar, oknum guru ASN istri pejabat makan gaji buta ini beredar di media sosial yang ada di Ogan Ilir, khususnya di wilayah Indralaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari Tribun Sumsel, Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti kabar tersebut dan juga telah memanggil ASN yang dimaksud.

Selain dari pada itu, Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi mengatakan, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.

“Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan,” kata Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Min Hee Jin menyampaikan dia tahu bahwa penampilan Hanni di "Blue Coral Reef" di Tokyo Dome akan menjadi viral

Ia menyebut, adapun ASN yang dipanggil Inspektorat, lanjut Ibnu, diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.

Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.

Related Posts

“Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita,” kata Ibnu.

Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.

Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.

Kemudian mengenai sanksi pidana, lanjut dia, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya,” bebernya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.

Baca Juga:  Ozzy Osbourne Membutuhkan Black Sabbath untuk Bersatu Kembali demi Penampilan Terbaiknya – Information Loader

Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.

Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru