Bandung Barat | SekitarKita.id,- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sosialisai yang dilakukan di Imah Seniman Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa, 25 Juni 2024 itu turut hadiri Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi sebagai narasumber.
Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Hehen Suhendar, Kepala Kantor Pertanahan Bandung Barat Iim Rohiman, dengan peserta sebanyak 100 orang perwakilan dari masyarakat Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hehen Suhendar mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait kegiatan Strategis Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Diantaranya program, Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pengadaan Tanah dan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRRI, Yadi Sri Mulyadi mengatakan, trobosan ini merupakan program Pemerintah yang didukung oleh Komisi 2 DPRRI untuk menyelesaikan bidang tanah di Republik ini sampai 2025.
“Sampai saat ini sudah 65 persen dari keseluruhan soal tanah yang harus diselesaikan,” kata Yadi di sela-sela sosialisasi.
Ia juga mengatakan bahwa program ini seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 ini, hanya saja dengan adanya pandemi Covid 19, maka diundur targetnya sampai tahun 2025 mendatang.
Yadi menyebut, bahwa animo masyarakat pada program PTSL ini sangat baik, namun di tingkat Desa, masih ada Kepala Desa yang mempersulit.
Ia menjelaskan, sulitnya mengurus perijinan karena umumnya pengurusan sertifikat dilakukan oleh para oknum Kepala Desa dengan harapan mendapat imbalan, namun dengan PTSL yang gratis ini, lahan ‘bisnis’ sampingan mereka banyak yang terambil.
“Animo masyarakat sebetulnya sangat bagus, namun Kepala Desa banyak yang merasa terambil ‘lahannya.’ Para Kades itu kan sudah dibantu dengan Dana Desa yang satu milyar lebih itu, jadi tolonglah ini untuk kepentingan masyarakat, disupport,” tegas Yadi.
Yadi dengan tegas berharap agar aparat Desa tidak ‘mengganggu’ program ini. Apalagi pada program ini pihak Desa juga dilibatkan.
Disisi lain, terkait Sertipikat Tanah Elektronik, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional KBB, Iim Rohiman menjelaskan bahwa perubahan dari sertipikat tanah yang semula analog menjadi format digital yang tersimpan di database aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Perlu diketahui, ada lima manfaat serpikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan di daerah.
yakni:1. Pendaftaran tanah menjadi lebih efektid dan efisien.
2. Melindung dari terjadinya risiko bencana alam.
3. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat.
4. Mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
5. Membatasi ruang gerak mafia tanah
Iim Rohiman, mengatakan bahwa di Bandung Barat ada empat Kecamatan yang menjadi target program PTSL. Yakni Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Rongga dan Kecamatan Saguling.
“Itu untuk target Kecamatan Lengkap. Sebetulnya program dari Kementerian, pak AHY inginnya tahun ini, tapi kami sedang meningkatkan kualitas datanya,” kata Iim.
Iim mengatakan pula bahwa yang dimaksud dengan Kecamatan lengkap adalah, Setidaknya 82% data bidangnya sudah terpetakan.
Terpetakan belum tentu sudah bersertifikat, namun manakala akan disertifikatkan sudah terpetakan,” kata Iim.
“Target pertama kita petakan dulu, kemudian baru disertifikasi, nah dalam proses sertifikasi ini lah akan ada ferivikasi apakah tanah nya clear and clean atau tidak,” imbuh Iim.
Iim juga mengatakan bahwa tanah di Bandung Barat akan dipetakan dulu karena ditengarai Kementerian, masih banyak tanah yang bermasalah di Bandung Barat.
Sementa itu, pada sesi tanya jawab, para pembicara sosialisasi ditanya oleh warga, Popy Siti Nuraeni, apakah lahan negara bebas Ex Eigendom bisa disertakan dalam program PTSL yang Gratis ini,
Penata Pertanahan Madya dari Kanwil BPN Jabar Henhen Suhendar mengatakan bahwa lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi lahan nya harus Clean & Clear.
“Itu bisa diajukan sepanjang lahannya clean and clear,” tandas Henhen seraya menjawab pertanyaan Poppy.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)







