Bandung Barat | SekitarKita.id,- Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir menjalankan fungsi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Ade Zakir menggantikan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif usai menjadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penetapan Ade Zakir berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis kemarin 6 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditetapkannya Ade Zakir menjadi Plh Bupati Bandung Barat menyusul penetapan tersangka terhadap Arsan Latif. Kepada media Ade mengaku sudah mengetahui surat penunjukan tersebut.
“Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar,” kata Ade Zakir saat dikonfirmasi mengutip Ayobandung.com, Jumat (07/06/2024).
Pasca ditunjuk sebagai Plh, Ade Zakir menyebut, pihaknya langsung melaksanakan konsolidasi internal dan komunikasi dengan para stakeholder.
Menurut Ade, dalam beberapa waktu ke depan Bandung Barat akan menghadapi sejumlah agenda besar yang perlu dipersiapkan mulai dari Hari Jadi ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak.
“Terlebih dahulu konsolidasi internal. Intinya kan PLH ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kalau PLH kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti. Kita gak tau juga mungkin besok atau lusa sudah ada (ditetapkan Pj baru) ya sudah berarti saya kembali ke Sekda nanti Bupatinya oleh pejabat,” tandasnya.
Tak hanya penunjukan Plh Bupati Badung Barat, dalam isi radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu juga memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang juga dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
“Berdasarkan radiogram NO 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024 bahwa saudara Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024,” demikian tulis surat tersebut.
“Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepada tersangka Arsan Latif, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Ayobandung.com /promedia group








