![]() |
Kemasan MinyaKita |
Bandung Barat, SekitarKita.net,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan pengawasan pola distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan Minyakita ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, minyak goreng curah dalam kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini sudah tersedia di sejumlah pasar tradisional yang ada di KBB.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, KBB, Asep M Azhar mengatakan, terkait dengan beredarnya minyak goreng curah dalam kemasan sederhana dari Kemendag, Minyakita, kewenangan pihaknya adalah mengawasi agar dijual sesuai dengan HET.
Ia mengatakan, jika ada pedagang yang menjualnya (nakal) melebihi HET maka akan dilaporkan dan menjadi catatan.
“Kehadiran Minyakita adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak murah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Dijelaskannya, pembelian Minyakita yang menggunakan aplikasi dan NIK, tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET yakni Rp14.000.
Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan lebih jauh, aplikasi tersebut online langsung ke Kementerian Perdagangan sehingga akan ketahuan ketika menjualnya tidak sesuai HET.
“Aplikasi itu langsung online ke Kemendag, jadi nanti bisa diketahui, penjualannya sesuai HET atau enggak,” jelasnya.
Ia menyebut, Minyakita sudah didistribusikan dari Kemendag ke agen/distributor lalu ke pedagang sejak sepekan yang lalu.
“Namun belum bisa memastikan jumlah Minyakita yang sudah didistribusikan ke KBB karena penyalurannya tidak melalui Disperindag,” sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala UPT pasar berkaitan dengan syarat pembeliannya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan mengingat pembelian Minyakita tersebut harus tetap melalui aplikasi atau manual dengan mencatat NIK.
“Melalui aplikasi itu pedagang bisa melaporkan langsung, kalau tidak pakai aplikasi pembeli harus mengeluarkan KTP untuk pencatatan NIK,” pungkasnya.***(Abdul).