SekitarKita.id – Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapatkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi ini menjadi salah satu momen yang sangat dinantikan oleh para warga binaan beragama Nasrani.
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi adalah wujud perhatian pemerintah dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru,” ujarnya.
Namun, Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi memiliki syarat tertentu.
“Narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), serta memenuhi syarat lain sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Dari 47 narapidana beragama Nasrani di Lapas Cikarang, 43 orang telah memenuhi syarat dan mendapatkan remisi, sementara 4 lainnya belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Pemberian Remisi Secara Simbolis
Penyerahan remisi dilakukan secara terpusat melalui aplikasi Zoom dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada para narapidana.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi untuk memotivasi narapidana agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini. Saya berharap saudara-saudara dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan,” ungkap Agus.
Ia juga berpesan kepada para narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di masa lalu.
“Jadilah individu yang taat hukum, bermanfaat bagi masyarakat, dan berkontribusi aktif di lingkungan tempat tinggal setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Agus berharap, melalui pembinaan yang telah diterima, para narapidana dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial dan mampu memberikan manfaat di tengah masyarakat.
Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan dan langkah awal bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan Jeje







