MKMK bacakan putusan pelanggaran etik Hakim MK siang ini

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Anwar Usman (foto: instagram @jktinfo)

i

Ketua MK, Anwar Usman (foto: instagram @jktinfo)

Jakarta | SekitarKita.id,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023), dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor, juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023), MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali, karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Baca Juga:  Polres Cimahi Kawal Aksi Buruh ke Jakarta, Ratusan Massa Bergerak Tuntut Revisi UMSK 2026

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan, bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly juga menyebut, putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.



Berita Terkait

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan
Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif
Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:59 WIB

Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

Berita Terbaru