Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Menjamurnya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi membuat sejumlah masyarakat resah, hal itu patut diduga kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
Bagaimana tidak, mereka para penjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menyulap toko berkedok toko kosmetik .
Salah satu yang menjadi keresahan warga yakni menjual obat terlarang secara terang terangan di Jl. Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan membuat geram kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang disitu diduga kuat menjual obat terlarang, lokasinya deket pemukiman warga padat penduduk, kok bisa ya?,” kata Rian (32) warga setempat saat ditemui dilokasi Minggu 17 Desember 2023.
Ia menyebut, kendati petugas kepolisian sering melakukan razia toko obat, masih saja sejumlah oknum yang nekat menjual obat-obatan terlarang.
“Kalau liat di pemberitaan media massa, polisi sering mengungkap kasus narkotika jenis tramadol, artinya petugas memang kerap melakukan patroli. Ini oknum masih membandel nekat jual saya harap polisi bisa bertindak tegas bila perlu Tutup permanen,” jelasnya.
Mirisnya, kata Rian, penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat menjual ditengah pemukiman padat penduduk dan dimana sasaran utamanya yakni para pelajar dan remaja tanggung.
“Jualaannya di deket permukiman Dan Miris nya Lokasi Tidak jauh dari kantor Desa, Sangat Disayangkan,” ucapnya.
Sementara itu, menurut penuturan Dian warga pendatang mengatakan, sebagai perantau dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang diwilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya merantau kerja di Cikarang, ya sebagai masyarakat melihat kondisi kaya gini resah dengan maraknya dugaan peredaran obat terlarang,” kata Dian.
Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak dilokasi itu terdapat penjualan obat terlarang. Pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur penegak hukum.
“Saya sih kurang tau pasti toko obat atau bukan yang pasti berharap ada tindakan serius dari pihak terkait,” jelasnya.
Terkait maraknya peredaran obat, Ia berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.
“Semoga diwilayah Kabupaten Bekasi ini juga bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” sambungnya.
Lokasi ini memang kerap terjadi transaksi peredaran obat terlarang, warga menilai pemilik toko kebal hukum.
Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.
Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (WND)








