Cimahi | SekitarKita.id, – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba selama pelaksanaan Ops Antik Lodaya 2024 yang berlangsung dari 5 Juli hingga 14 Juli 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, dalam keterangan persnya di Mapolres Cimahi, Rabu ini, pada 24 Juli 2024 menyampaikan hasil pengungkapan yang signifikan.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini, berhasil terungkap 25 kasus, yang melibatkan total 28 tersangka. Rinciannya mencakup 16 kasus narkotika dengan proses pidana, 3 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), dan 6 kasus narkotika yang ditangani dengan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cimahi menyebut, barang bukti yang diamankan dari operasi ini termasuk Shabu-Shabu seberat 357,11 gram, Ganja seberat 8,353,11 gram (8,3 kg), Tembakau Sintetis seberat 223,22 gram, 4 butir Ekstasi, dan 2.281 butir OKT.
“Estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000, dengan dampak positif menyelamatkan lebih dari 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, ” kata AKBP Tri, Rabu.
Dijelaskan dia, kasus menonjol dalam operasi ini termasuk pengungkapan Mochammad Fazar dengan barang bukti ganja seberat 8,121 gram di wilayah Babakan Ciparay, Bandung, serta Fitri Setianty, seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan 308,66 gram sabu di rumahnya di Soreang, Kabupaten Bandung.
“Para pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mulai dari 4 tahun penjara untuk pengguna hingga hukuman seumur hidup untuk pengedar narkotika, ” ujarnya.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
“Diharapkan dengan keberhasilan ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba di Kota Cimahi dan sekitarnya, ” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








