RUU KUHAP Terancam Gagal, Waketum IPHI 1987: KUHP Baru Akan Hambar Tanpa Hukum Acara

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum DPP IPHI 1987, Maria Salikin, S.H.,

Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen

i

Waketum DPP IPHI 1987, Maria Salikin, S.H., Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen

SEKITARKITA.id – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Maria Salikin, S.H., menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terancam tidak disahkan.

Dalam pernyataannya, Maria menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka penerapan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026 akan menjadi tidak efektif, bahkan terasa “hambar”.

“Jika KUHP berlaku tanpa didampingi hukum acaranya, kami khawatir banyak materi penting di KUHP yang tidak bisa dijalankan. Itu akan sangat merugikan, terutama bagi para penegak hukum termasuk advokat,” ujar Maria Salikin usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja DPD dan DPC IPHI 1987 se-Jawa Barat di Hotel The New Ton Bandung, Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waketum DPP IPHI 1987, Maria Salikin, S.H.,Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Waketum DPP IPHI 1987, Maria Salikin, S.H.,
Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), mengaku terkejut atas pernyataan Ketua Komisi III yang menyatakan bahwa RUU KUHAP bisa dibatalkan.

Baca Juga:  Longsor menerjang wilayah Rongga Bandung Barat, seorang petani gula aren dikabarkan hilang

“Tanggal 24 Maret kami sudah RDPU juga di Senayan. Tapi Jumat kemarin saya kaget sekali. Pak Ketua Komisi III membuat pernyataan bahwa RKUHAP bisa tidak dilanjutkan, bahkan terancam dibatalkan. Ini sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan,” katanya.

Menurut Maria, KUHP baru memuat sejumlah pembaruan penting yang hanya bisa dijalankan dengan dukungan sistem hukum acara pidana yang jelas, sebagaimana tertuang dalam RUU KUHAP.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Maria Salikin, S.H., (tengah)
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Maria Salikin, S.H., (tengah)

“RKUHAP ini adalah pondasi penegakan hukum pidana. Ini soal prosedur, bagaimana pelaksanaan pidana berjalan. Kalau KUHP jalan tanpa KUHAP, bagaimana mengatur Restorative Justice? Kewenangan hakim memberi pemaafan? Semua itu harus diatur di KUHAP,” tegasnya.

Maria pun berharap agar RUU KUHAP dapat disahkan pada tahun 2025, sebelum KUHP baru berlaku pada tahun 2026. Ia menyebut, IPHI 1987 bersama delapan organisasi advokat lainnya solid mendukung agar pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan.

“Kami berharap RUU KUHAP bisa disahkan tahun ini. Kita semua perlu hukum acara yang kuat dan modern untuk menyambut berlakunya KUHP tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Massal MBG di KBB Tembus 1.309 Siswa, Puluhan Masih Dirawat

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan RUU KUHAP sudah melalui proses panjang dan penuh dinamika. Namun, dia tidak menampik bahwa banyak masukan masyarakat yang belum bisa diakomodasi.

“Kita belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP tahun 2012, yang baru bisa dilanjutkan kembali pada 2024. Kalau sekarang gagal lagi, bisa-bisa kita baru punya KUHAP baru 12 tahun lagi,” kata Habiburokhman.

Dia juga menyebut pentingnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait, termasuk para korban langsung dalam sistem peradilan pidana, demi penyempurnaan naskah RUU KUHAP.

“Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung,” imbuh dia.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terbaru