SEKITARKITA.id – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Maria Salikin, S.H., menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terancam tidak disahkan.
Dalam pernyataannya, Maria menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka penerapan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026 akan menjadi tidak efektif, bahkan terasa “hambar”.
“Jika KUHP berlaku tanpa didampingi hukum acaranya, kami khawatir banyak materi penting di KUHP yang tidak bisa dijalankan. Itu akan sangat merugikan, terutama bagi para penegak hukum termasuk advokat,” ujar Maria Salikin usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja DPD dan DPC IPHI 1987 se-Jawa Barat di Hotel The New Ton Bandung, Sabtu (26/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Maria yang juga hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), mengaku terkejut atas pernyataan Ketua Komisi III yang menyatakan bahwa RUU KUHAP bisa dibatalkan.
“Tanggal 24 Maret kami sudah RDPU juga di Senayan. Tapi Jumat kemarin saya kaget sekali. Pak Ketua Komisi III membuat pernyataan bahwa RKUHAP bisa tidak dilanjutkan, bahkan terancam dibatalkan. Ini sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan,” katanya.
Menurut Maria, KUHP baru memuat sejumlah pembaruan penting yang hanya bisa dijalankan dengan dukungan sistem hukum acara pidana yang jelas, sebagaimana tertuang dalam RUU KUHAP.
“RKUHAP ini adalah pondasi penegakan hukum pidana. Ini soal prosedur, bagaimana pelaksanaan pidana berjalan. Kalau KUHP jalan tanpa KUHAP, bagaimana mengatur Restorative Justice? Kewenangan hakim memberi pemaafan? Semua itu harus diatur di KUHAP,” tegasnya.
Maria pun berharap agar RUU KUHAP dapat disahkan pada tahun 2025, sebelum KUHP baru berlaku pada tahun 2026. Ia menyebut, IPHI 1987 bersama delapan organisasi advokat lainnya solid mendukung agar pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan.
“Kami berharap RUU KUHAP bisa disahkan tahun ini. Kita semua perlu hukum acara yang kuat dan modern untuk menyambut berlakunya KUHP tahun depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan RUU KUHAP sudah melalui proses panjang dan penuh dinamika. Namun, dia tidak menampik bahwa banyak masukan masyarakat yang belum bisa diakomodasi.
“Kita belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP tahun 2012, yang baru bisa dilanjutkan kembali pada 2024. Kalau sekarang gagal lagi, bisa-bisa kita baru punya KUHAP baru 12 tahun lagi,” kata Habiburokhman.
Dia juga menyebut pentingnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait, termasuk para korban langsung dalam sistem peradilan pidana, demi penyempurnaan naskah RUU KUHAP.
“Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung,” imbuh dia.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








