Kabupaten Cianjur | SekitarKita.id,- Diduga telah melakukan proses penerbitan data akta kelahiran palsu, oknum perangkat Desa Karangtengah, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur berencana bakal dilaporkan polisi.
Selain oknum bidan Desa Karangtengah, tercatat juga salah satu perangkat aktif lainnya yang diduga menyalahi tupoksinya sehingga patut bertanggung jawab atas turut sertanya pada peristiwa tersebut.
Dikatakan Rismawati warga Desa Karangtengah, hal ini bermula sekitar tahun 2021 silam, dimana ada selisih antara ia dan mantan suami Andri Lesmana dalam rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, para pihak terduga telah membuat atau mengajukan data palsu pada penerbitan akta kelahiran anaknya ditengah proses perceraian yang masih berlanjut di pengadilan agama setempat.
“Data catatan adminduk dan catatan sipil pada akte kelahiran anak itu menuliskan bahwa saya sudah diganti dengan perempuan lain atas nama Milasari istri sirih dari mantan suami, seolah dia yang melahirkan dan lebih parahnya data itu masuk catatan sipil sehingga menjadi kutipan akte kelahiran anak saya,” kata Rismawati kepada SekitarKita.id, Selasa (30/01/2024).
“Yang anehnya Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadisdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi sudah keluar dengan barcode, disitu atas nama anak AGMQ nama kepala keluarga Andri Lesmana,” sambungnya.
Rismawati merasa dirugikan, terlebih data itu tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya, pasalnya mereka diduga telah bersekongkol untuk pengajuan penerbitan akta kelahiran yang isinya ternyata diduga palsu.
“Dasarnya dari mana, kok nama saya tiba-tiba diganti ibu sambung (istri sirih) sedangkan proses perceraian masih berjalan, perubahan nama anak saya juga tanpa ijin saya sebagai ibu kandung, di akte awalnya nama anak saya MAG kini diganti AGMQ,” jelasnya.
“Saat itu saya ribut dengan suami, ikhwalnya adalah soal ekonomi yang memaksa kami berpisah, namun bukan soal itu yang menjadi sesalan saya, tetapi saya heran dengan munculnya akte kelahiran anak yang ternyata nama saya selaku orang tua kandungnya tertulis nama istri sirih (Milasari.red),” sambungnya.
Diceritakanya, dulu sempat menjalin hubungan rumah tangga dengan Andri Lesmana, awal tahun 2020 mereka dikaruniai seorang putra (MAG), namun ketirnya hidup memaksa mereka terpisah, lalu Rismawati merantau ke Kota Bekasi.
“Inti dalam perpisahan aku dan mantan suami karena faktor ekonomi dan sudah tidak cocok lagi sehingga kita (berdua) sepakat berpisah,” ulasnya.
Pasca perpisahan itu Rismawati merasa ada kejanggalan soal akte anak, bagaimana bisa terbit ? Sedangkan sudah jelas, akta kelahiran itu ditandatangani oleh instansi dan pejabat yang berwenang, sehingga dianggap sah secara hukum.
“Saya terpikir untuk membuat pengaduan/ laporan kepihak yang berwajib. Karena akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil itu memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas. Jadi jelas ini merugikan saya,” kecamnya.
Diketahui, dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa akta kelahiran merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya.
Dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas sipemilik akta dan identitas orang tuanya.
Memalsukan informasi terkait merubah nama seseorang. Dapat dikategorikan sebagai perbuatan memasukan sebuah keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik, yang mana akta lahir anak tersebut berisi keterangan yang tidak benar.
Terlebih jika sampai perbuatan itu menimbulkan kerugian pada orang lain, maka terduga dapat diancam dengan ancaman pidana Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Sesuai Pasal 93 UU Adminduk yang isinya menyatakan:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Laporan: Risma
Editor: Abdul Kholilulloh








