SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini menerima berkas perbaikan syarat dukungan dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni Sundaya – Aa Maulana.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengkonfirmasi, pasangan jalur perseorangan ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada tahap verifikasi faktual (verfak).
Ia menyebut, bahwa Sundaya – Aa Maulana telah melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan calon ini, kata dia, berhasil mengumpulkan 4.120 syarat dukungan dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
“Kekurangan berkas yang disampaikan yaitu sebesar 4.120, dan kami telah menerima perbaikan data dari calon perseorangan ini,” ujar Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
Meski sudah lolos tahap verifikasi administrasi, Ripqi menyebutkan bahwa izin masih akan melanjutkan proses dengan verifikasi faktual terhadap 4.120 syarat dukungan yang dikumpulkan oleh Sundaya – Aa Maulana.
Jika hasil verifikasi faktual memenuhi syarat (MS), lanjut dia, pasangan ini akan melanjutkan ke tahap akhir pendaftaran.
“Setelah lolos verifikasi administrasi, kami akan melanjutkan ke verifikasi faktual. Jika dalam proses tersebut syarat dukungan lebih dari 4.120, maka akan dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Namun, meski Sundaya – Aa Maulana lolos dalam verifikasi faktual, Ripqi mengingatkan bahwa belum tentu pasangan ini akan ditetapkan sebagai calon.
Dipaparkan Ripqi, proses selanjutnya termasuk kemungkinan pengunduran diri dari calon yang bersangkutan.
“Pada tanggal 19 Agustus 2024 akan ditentukan apakah pasangan ini memenuhi syarat. Jika ya, pendaftaran final bisa dilakukan pada 27 Agustus. Namun, saja bisa membatalkan calon pencalonannya,” tuturnya.
Sundaya – Aa Maulana adalah satu-satunya pasangan calon bupati Bandung Barat yang mendaftar melalui jalur independen.
Kendati itu, dalam tahap verifikasi faktual pertama, KPU KBB melakukan sensus terhadap 94.837 dukungan yang dimiliki.
Dari jumlah tersebut, kata dia kembali, ditemukan 81.542 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 13.295 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), meninggalkan kekurangan sekitar 4.120 dukungan.
Ia menjelaskan, syarat minimal dukungan untuk lolos adalah 85.662 atau 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, Sundaya – Aa Maulana tidak lolos verifikasi faktual pertama.
KPU KBB akan mencocokkan dukungan data dengan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam proses verifikasi faktual ini, KPU KBB menggunakan metode sensus untuk semua dukungan data yang telah lolos verifikasi administrasi, melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada KBB 2024.
“Dukungan ini tersebar di lebih dari 10 kecamatan, sehingga kami melibatkan PPK dan PPS di setiap kecamatan,” ujar Ripqi kembali.
Jika dalam verifikasi ditemukan identitas yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, kepala desa, perangkat desa, atau penyelenggara dan pengawas Pilkada, dukungan tersebut akan dicoret.
“Itu kategori yang tidak dapat memberikan dukungan. Jika ditemukan saat verifikasi, dukungan tersebut akan langsung dikeluarkan,” tegas Ripqi menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh








