Korupsi Rp 1 M, Kejari Karawang Ringkus Oknum Manajer TPI Ciparage 

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membekuk pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, pria inisial K oknum manajer itu diduga melakukan korupsi retribusi hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari penunjukan Tersangka K sebagai Manajer TPI Ciparagejaya pada 27 Januari 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan.

Sebagai manajer, K bertugas mengelola operasional TPI serta memungut retribusi sebesar 2,4% dari nilai transaksi hasil laut yang dilelang, yang kemudian harus disetorkan ke Dinas Perikanan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, pada Selasa (3/9/2024), terungkap bahwa selama periode Januari hingga Desember 2022, Tersangka K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720.

Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa
Kejari Karawang melakukan konferensi pers, Selasa (03/09/2024). Foto: istimewa

“Namun, dalam laporan keuangan yang diterima Dinas Perikanan, hanya Rp245.714.359 yang disetorkan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,” kata Syaifullah di Karawang, Selasa. 

Ia menyebut, perbuatan tersangka K dianggap melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Bupati Karawang No. 32 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga:  Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah, 2 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Karawang Diminta Usut Tuntas

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian keuangan negara tersebut telah terkonfirmasi,” ungkapnya. 

Tersangka K dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000,” bebernya. 

Tim Penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri Karawang juga telah menahan Tersangka K di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2024, guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tandasnya. 

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya di sektor perikanan di Kabupaten Karawang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru