Laporan dugaan pungli SDN Teluk Pucung Bekasi lambat ditangani, wali murid ngadu ke Jokowi

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | SekitarKita.id,- Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sejak Desember 2023 lalu belum juga membuahkan hasil, wali murid nekad melaporkan kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat pada Senin 26 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang wali murid, Ilham, berita itupun sempat viral di media masa dan bertebaran di internet. Kendati itu, Ilham menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

Bahkan, Sekretaris Dinas(Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi pada 5 Februari 2024 lalu sempat melakukan sidak ke SDN Teluk Pucung tak membuahkan hasil baik sanksi tindakan pidana maupun administratif. Atas dasar itu Ilham nekat melaporkan kasus tersebut ke Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor yakni Kepala SDN Teluk Pucung I Sri Mulyani, saat sidak Sekdis Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana hasilnya hanya menginginkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja, supaya tidak membuat gaduh,” kata Ilham kepada SekitarKita.id saat dihubungi, Kamis (29/02/2024).

Baca Juga:  Pelantikan PAW DPRD KBB: Asep Miftah Gantikan Almarhum Lili Suhaeli, Bupati Jeje Beri Pesan Menyentuh

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Teluk Pucung I bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

“Tim Saber Kota Bekasi yang sejak Desember 2023 menerima laporan dugaan pungli ini, sepertinya terlalu lambat dalam melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait, baik itu saksi, korban dan terlapor,” ujar Ilham kembali.

Baca Juga:  Diduga Toko Obat Tramadol Dijual Bebas di Ujung Harapan Bekasi, Warga Resah

“Lambatnya penanganan dari Tim Saber diduga menjadikan kasus ini lebih banyak kesempatan di mediasi oleh Dinas Pendidikan terkait,” sambungnya.

Dijelaskan Ilham, justru surat pelaporan yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek lebih cepat direspon dengan turunnya Tim Auditor dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

“Udah turun tim dari auditor Kemendikbud untuk mengkonfirmasi terlapor pada SDN Teluk Pucung I dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada 20-23 Februari 2024 lalu, tim siber pungli terkensan lambat,” ujar dia.

Kendati demikian, Ilham kembali menaikkan laporan kepada Presiden Republik Indonesia & Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Makarim) pada Senin, 26 Februari 2024.

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tandasnya.

Laporan: Darto Cs

Editor: Abdul Kholilulloh 

 



Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru