Sekitar Kita.id- Seorang sopir angkot berinisal MJ (45) kini ditahan polisi. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur.
Pantauan dilokasi, polisi akhirnya merilis kasus tersebut. Tampak membawa pelaku dua orang petugas menuju lobi Polres Cimahi tempat berlangsungnya rilis kasus.
Tersangka menggunakan baju tahanan dengan tangan ikatan borgol. Selain itu. Selama rilis kasus, tersangka hanya dapat menundukan kepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, MJ (45) akhirnya ditangkap Polres Cimahi atas dugaan perbuatan rudapaksa.
Ia menyebut, peristiwa mengerikan ini terjadi di daerah Citapen, Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Ketika berada di bawah jembatan di daerah Citapen, korban dirudapaksa di dalam mobil,” ungkap Tri Suhartanto, Senin (16/12/2024).
Disebutkan Tri, korban yang merasakan syok dan trauma dan menceritakan peristiwa tersebut kepada anggota keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Korban telah mendapatkan trauma healing untuk membantu pemulihannya dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari,” kata Tri.
“Pelaku MJ dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara sampai 15 tahun,” ungkap Tri.
Tri mengaku, pihak kepolisian telah berinisiatif memberikan pendampingan intensif kepada korban dalam upaya pemulihan psikologis.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.
“Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan memberikan edukasi tentang pencegahan kejahatan seksual,” kata Tri.
Dalam pengakuannya, MJ menyatakan menyesali perbuatannya.
“Saya khilaf, dan hal itu terjadi secara spontan,” kata MJ.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








