[ad_1]
Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.
Sesuai komitmennya untuk menuruti seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Chief Advertising Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa menghormati dan memberi dorongan untuk setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Pada sementara waktu, Bittime telah mengambil langkah penghentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar daftar putih paling kekinian Bappebti.
“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Untuk itu, kami telah menerapkan penyesuaian keterkaitan daftar aset kripto yang bisa dilindungi di Bittime,” ungkap Giras.
Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan bisa ditarik (withdraw) sampai 30 hari setelah tanggal izin perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan keterkaitan.
Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan selalu berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna.
Penafian
Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk rahang harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan observasi internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan sedikit riset mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.








