Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

[ad_1]

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk menuruti seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chief Advertising Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa menghormati dan memberi dorongan untuk setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Pada sementara waktu, Bittime telah mengambil langkah penghentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar daftar putih paling kekinian Bappebti.

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Untuk itu, kami telah menerapkan penyesuaian keterkaitan daftar aset kripto yang bisa dilindungi di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga:  Apa yang kita masak hari ini? Berikut 11 ide tumis sayur kangkung yang cocok disantap siang hari

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan bisa ditarik (withdraw) sampai 30 hari setelah tanggal izin perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan keterkaitan.

<i>Sumber: Freepik – Aset Kripto.</i>“/><figcaption><i>Sumber: Freepik – Aset Kripto.</i></figcaption></figure>
<p>Tentu pembaruan tersebut dapatkan berbagai tanggapan dari sejumlah besar pihak, mengingat sementara waktu industri kripto dalam masa transisi penyediaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap rutinitas aset keuangan virtual, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.</p>
<p>Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Mengingat itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta kelangsungan platformnya.</p>
<p>Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk memberi dorongan untuk sekaligus memberikan pandangan terukur, keterkaitan kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.</p>
<p>“Kami juga mengharapkan bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh pihak <i>pemangku kepentingan </i>sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini dapat membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh lebih pesat,” imbuh Giras.</p>
<div style=
Baca Juga:  Senjata Rahasia Dealer Kripto untuk Menguasai Nilai Tukar

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan selalu berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna.

Penafian

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk rahang harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan observasi internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan sedikit riset mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

[ad_2]
Sumber: vritimes



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:54 WIB

Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys (Foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:49 WIB

Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tuai polemik (Foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB

Truk box container alami kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Padalarang–Purwakarta, tepatnya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:35 WIB

Foto ilustrasi (instagram @halonusa.id)

Bandung Barat

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:28 WIB