SEKITARKITA.id- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bekasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen nyata melalui operasi intensif yang berlangsung dari 12 April hingga 16 Mei 2025.
Operasi ini berhasil mengungkap empat kasus besar narkotika dengan total nilai barang bukti mencapai Rp1,3 miliar lebih dan menyelamatkan sekitar 48.114 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lima tersangka, yakni M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25). Para tersangka ditangkap di berbagai titik rawan di Bekasi, termasuk Bantar Gebang, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat.
Ia menyebut, laporan masyarakat menjadi dasar penyelidikan yang akhirnya membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Para pelaku menggunakan modus tempel (mapping), di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli menerima koordinat lokasi usai pembayaran. Beberapa pelaku juga menggunakan aplikasi WhatsApp dan Instagram untuk bertransaksi dan memasarkan barang haram ini,” ujar Kompol Yulianto.
Selain itu, khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku menyamarkan penjualannya dengan mengganti label produk dan menjualnya di toko yang menyerupai konter ponsel, guna menghindari kecurigaan aparat dan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mencakup:
“Sabu 189,18 gram, Bibit sinte: 373,5 gram, tembakau sintetis (sinte): 2.016,22 gram, Ekstasi: 1,5 butir, Obat daftar G: 1.339 butir (Exymer, Tramadol, Trihexyphenidyl), Handphone: 7 unit, timbangan digital: 5 unit, Bong: 2 buah, plastik klip dan jiplok: 19 pack, lakban: 6 buah,” jelasnya.
“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ±Rp1.346.550.000,” terang Kompol Yulianto.
Empat Kasus, Empat Lokasi Penggerebekan
1. Bantar Gebang: Tersangka M dan K ditangkap dengan barang bukti sabu 154,32 gram.
2. Mustika Jaya: S ditangkap dengan sabu 34,86 gram dan alat bantu.
3. Tarumajaya: FM diamankan di Apartemen Sayana dengan 2.389,72 gram tembakau sintetis dan bibit sinte.
4. Cibitung: MS ditangkap di toko yang menyamar sebagai konter HP, menjual obat daftar G secara ilegal.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Pajar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kejahatan narkoba kini menyasar seluruh lapisan masyarakat dan semakin pintar memanfaatkan teknologi.
“Kami hadir dan bertindak tegas. Tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar AKBP Apri.
Ia juga mengapresiasi dedikasi tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini secara bertahap dan konsisten selama satu bulan terakhir.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar








