SEKITARKITA.id – Persoalan tunggakan gaji karyawan dan dana talang di Dealer Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya mencapai titik terang.
Setelah melalui proses mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KBB, akhirnya polemik gaji di dealer Amarta berakhir, pihak manajemen perusahaan berkomitmen melunasi seluruh kewajiban yang sempat tertunda.
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Rendy Novandy menyebut, total hak yang sempat belum dibayarkan mencapai sekitar Rp29 juta, terdiri dari gaji, insentif, dan dana talang. Dari jumlah tersebut, gaji sebesar Rp8.758.716 telah ditransfer pasca laporan ke Disnaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pertemuan di Amarta pusat bersama manajemen, mereka bersedia membayar sisa gaji. Kemarin sudah ditransfer, tinggal dana talang Rp20.635.949 yang dijanjikan cair paling lambat minggu depan,” kata Rendy, Senin (29/9/2025).
Dana Talang Segera Dibayarkan
Rendy menegaskan, perusahaan memastikan dana talang akan dilunasi sekaligus setelah proses klarifikasi dan pencabutan laporan selesai.
“Ini bukan cicilan, melainkan pembayaran penuh sekaligus. Perusahaan juga terbuka tanpa ada tekanan atau intimidasi,” tambahnya.
Ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi manajemen Amarta agar lebih menghargai hak pekerja.
“Hak karyawan harus dihormati. Jangan sampai ada aturan baru diberlakukan tanpa sosialisasi dan justru merugikan pekerja,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dealer resmi bermerek besar seperti Honda.
“Pekerja berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi contoh penerapan aturan ketenagakerjaan yang adil di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.
Terpisah, Human Resource Development (HRD) PT Amartha Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, Kiki, menegaskan persoalan telah diselesaikan secara damai melalui mediasi Disnaker KBB.
“Alhamdulillah masalah dengan Pak Rendy sudah selesai. Terima kasih kepada Disnaker KBB yang memfasilitasi mediasi. Semua gaji karyawan sudah dibayarkan, tidak ada tunggakan gaji pokok,” jelasnya.
Ia menambahkan, polemik yang mencuat lebih disebabkan miskomunikasi.
“Kami akui ada kekeliruan komunikasi, tapi semuanya sudah dituangkan dalam pernyataan tertulis. Kami harap ke depan komunikasi lebih baik,” tegas Kiki.
Sebelumnya, Rendy bersama tiga rekannya resmi mengadukan perusahaan ke Disnaker KBB, Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah IV Jabar.
Keluhan yang disampaikan mencakup:
-Kebijakan sepihak: gaji divisi non-penjualan tidak dibayar jika target tidak tercapai.
-Tunggakan gaji: pembayaran sering molor, bahkan hingga lebih dari sebulan.
-Dana talang operasional: biaya promosi, sewa pos, dan internet mencapai Rp29,3 juta.
-BPJS bermasalah: ada potongan gaji, namun kepesertaan tidak aktif.
-Upah di bawah UMK: beberapa staf menerima gaji lebih rendah dari ketentuan UMK KBB.
Disisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnaker KBB, Diyan Herdiyansyah, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari eks karyawan.
“Prinsipnya, kami akan memfasilitasi mediasi sesuai aturan. Tujuan utamanya agar ada win-win solution,” jelasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







