Pasca Disnaker KBB Turun Tangan, Amarta Lunasi Gaji Karyawan dan Siapkan Dana Talang Rp20 Juta

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, lunasi gaji karyawan dan siap membayar dana talang Rp 20 juta (foto: istimewa)

i

PT Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, lunasi gaji karyawan dan siap membayar dana talang Rp 20 juta (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id – Persoalan tunggakan gaji karyawan dan dana talang di Dealer Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya mencapai titik terang.

Setelah melalui proses mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KBB, akhirnya polemik gaji di dealer Amarta berakhir, pihak manajemen perusahaan berkomitmen melunasi seluruh kewajiban yang sempat tertunda.

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Rendy Novandy menyebut, total hak yang sempat belum dibayarkan mencapai sekitar Rp29 juta, terdiri dari gaji, insentif, dan dana talang. Dari jumlah tersebut, gaji sebesar Rp8.758.716 telah ditransfer pasca laporan ke Disnaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pertemuan di Amarta pusat bersama manajemen, mereka bersedia membayar sisa gaji. Kemarin sudah ditransfer, tinggal dana talang Rp20.635.949 yang dijanjikan cair paling lambat minggu depan,” kata Rendy, Senin (29/9/2025).

PT Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, lunasi gaji karyawan dan siap membayar dana talang Rp 20 juta (foto: istimewa)
PT Amarta Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, lunasi gaji karyawan dan siap membayar dana talang Rp 20 juta (foto: istimewa)

Dana Talang Segera Dibayarkan

Rendy menegaskan, perusahaan memastikan dana talang akan dilunasi sekaligus setelah proses klarifikasi dan pencabutan laporan selesai.

“Ini bukan cicilan, melainkan pembayaran penuh sekaligus. Perusahaan juga terbuka tanpa ada tekanan atau intimidasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar: Kontes Ternak dan Expo Pangan 2024 Optimis Swasembada Pangan
Related Posts

Ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi manajemen Amarta agar lebih menghargai hak pekerja.

“Hak karyawan harus dihormati. Jangan sampai ada aturan baru diberlakukan tanpa sosialisasi dan justru merugikan pekerja,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dealer resmi bermerek besar seperti Honda.

“Pekerja berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi contoh penerapan aturan ketenagakerjaan yang adil di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.

Terpisah, Human Resource Development (HRD) PT Amartha Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, Kiki, menegaskan persoalan telah diselesaikan secara damai melalui mediasi Disnaker KBB.

“Alhamdulillah masalah dengan Pak Rendy sudah selesai. Terima kasih kepada Disnaker KBB yang memfasilitasi mediasi. Semua gaji karyawan sudah dibayarkan, tidak ada tunggakan gaji pokok,” jelasnya.

Baca Juga:  916 calon PPS jalani tes wawancara, KPU Kabupaten Bekasi berikan wejangan ini

Ia menambahkan, polemik yang mencuat lebih disebabkan miskomunikasi.

“Kami akui ada kekeliruan komunikasi, tapi semuanya sudah dituangkan dalam pernyataan tertulis. Kami harap ke depan komunikasi lebih baik,” tegas Kiki.

Sebelumnya, Rendy bersama tiga rekannya resmi mengadukan perusahaan ke Disnaker KBB, Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah IV Jabar.

Keluhan yang disampaikan mencakup:

-Kebijakan sepihak: gaji divisi non-penjualan tidak dibayar jika target tidak tercapai.

-Tunggakan gaji: pembayaran sering molor, bahkan hingga lebih dari sebulan.

-Dana talang operasional: biaya promosi, sewa pos, dan internet mencapai Rp29,3 juta.

-BPJS bermasalah: ada potongan gaji, namun kepesertaan tidak aktif.

-Upah di bawah UMK: beberapa staf menerima gaji lebih rendah dari ketentuan UMK KBB.

Disisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnaker KBB, Diyan Herdiyansyah, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari eks karyawan.

“Prinsipnya, kami akan memfasilitasi mediasi sesuai aturan. Tujuan utamanya agar ada win-win solution,” jelasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru