Dishub KBB Akui Angkutan Umum Plat Hitam Masih Marak, Pengusaha Resmi Dirugikan

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub KBB Akui Angkutan Umum Plat Hitam Masih Marak, Pengusaha Resmi Dirugikan

SEKITARKITA.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) membenarkan masih adanya mobil umum atau angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya menggunakan plat hitam.

Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan bagi pengusaha resmi, berisiko tidak aman bagi penumpang, merusak persaingan sehat (karena menghindari pajak dan izin).

Serta seringkali tidak sesuai standar keselamatan, sehingga dapat dikenakan sanksi tilang dan penindakan tegas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor untuk menertibkan keberadaan angkutan umum ilegal tersebut.

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Betul, kendala sekarang di Bandung Barat masih ada mobil umum yang menggunakan plat hitam. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ridwan, saat ditemui SEKITARKITA.id usai kegiatan sosialisasi pengembangan transportasi wilayah sebagai bagian dari persiapan penerapan koridor Bus Rapid Transit (BRT) pada 2026, di Ngamprah, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Porprov XIV Jabar, Karateka Kabupaten Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

Menurut Ridwan, Dishub KBB tidak bisa bergerak sendiri dalam menindak angkutan umum plat hitam.

Penertiban membutuhkan keterlibatan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar penegakan aturan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Terkait kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan beroperasinya angkutan umum plat hitam, Ridwan menyebutkan hal tersebut masih akan dikaji secara lintas sektor.

“Kalau ke arah pembahasan Perda, tentu kita lihat dulu ke depan seperti apa. Yang pasti, sebelum penertiban masif, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan para pengemudi,” ungkapnya.

Ridwan menegaskan, keberadaan angkutan umum menggunakan plat hitam sangat merugikan, baik dari sisi keselamatan maupun perlindungan hukum. Salah satu dampak seriusnya adalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak bisa mengklaim asuransi. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Secara regulasi, kendaraan angkutan umum di Indonesia wajib menggunakan plat kuning dengan tulisan hitam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat 3, Pasal 308, serta Pasal 173.

Baca Juga:  Kobaran Api Hanguskan 3 Bangunan Pabrik di Jababeka Cikarang, Penyebab Belum Diketahui

“Kendaraan berplat hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perusahaan, atau rental, bukan untuk mengangkut penumpang secara komersial,” ujarnya.

Praktik angkutan umum plat hitam sering disebut sebagai “travel gelap”. Selain tidak memiliki izin resmi, keberadaan angkutan ilegal ini juga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan angkutan umum berizin.

Tak hanya itu, kendaraan plat hitam kerap disorot karena berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi angkutan umum berplat kuning.

Adapun perbedaan warna plat kendaraan di Indonesia meliputi:

-Plat Kuning: Kendaraan angkutan umum

-Plat Hitam: Kendaraan pribadi, perusahaan, dan rental

-Plat Merah: Kendaraan dinas pemerintah

-Plat Hijau: Kendaraan di kawasan bebas bea cukai

Dishub KBB menegaskan tidak ada Perda maupun regulasi lain yang melegalkan angkutan umum menggunakan plat hitam.

Sebaliknya, aturan yang berlaku justru melarang praktik tersebut demi menjamin keselamatan, ketertiban, serta keadilan dalam penyelenggaraan transportasi umum di Kabupaten Bandung Barat.

Ke depan, Dishub KBB berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban agar masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang aman, legal, dan terlindungi secara hukum.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif
Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta
Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan
Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Gandeng HIPKI Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha
BPVP Bandung Barat Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha Lewat Program HIPKI 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:58 WIB

Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:20 WIB

Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta

Berita Terbaru