Dishub KBB Akui Angkutan Umum Plat Hitam Masih Marak, Pengusaha Resmi Dirugikan

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub KBB Akui Angkutan Umum Plat Hitam Masih Marak, Pengusaha Resmi Dirugikan

SEKITARKITA.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) membenarkan masih adanya mobil umum atau angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya menggunakan plat hitam.

Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan bagi pengusaha resmi, berisiko tidak aman bagi penumpang, merusak persaingan sehat (karena menghindari pajak dan izin).

Serta seringkali tidak sesuai standar keselamatan, sehingga dapat dikenakan sanksi tilang dan penindakan tegas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor untuk menertibkan keberadaan angkutan umum ilegal tersebut.

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan Evi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Betul, kendala sekarang di Bandung Barat masih ada mobil umum yang menggunakan plat hitam. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ridwan, saat ditemui SEKITARKITA.id usai kegiatan sosialisasi pengembangan transportasi wilayah sebagai bagian dari persiapan penerapan koridor Bus Rapid Transit (BRT) pada 2026, di Ngamprah, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Nestapa! Mak Eroh di Karawang huni gubuk reot 'Hanya Makan dari Tetangga'

Menurut Ridwan, Dishub KBB tidak bisa bergerak sendiri dalam menindak angkutan umum plat hitam.

Penertiban membutuhkan keterlibatan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar penegakan aturan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Related Posts

Terkait kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan beroperasinya angkutan umum plat hitam, Ridwan menyebutkan hal tersebut masih akan dikaji secara lintas sektor.

“Kalau ke arah pembahasan Perda, tentu kita lihat dulu ke depan seperti apa. Yang pasti, sebelum penertiban masif, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan para pengemudi,” ungkapnya.

Ridwan menegaskan, keberadaan angkutan umum menggunakan plat hitam sangat merugikan, baik dari sisi keselamatan maupun perlindungan hukum. Salah satu dampak seriusnya adalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Hasil Rakercab dan Muscab Srikandi Pemuda Pancasila KBB, Imas Nurjanah Terpilih Kembali Sebagai Ketua

“Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak bisa mengklaim asuransi. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Secara regulasi, kendaraan angkutan umum di Indonesia wajib menggunakan plat kuning dengan tulisan hitam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat 3, Pasal 308, serta Pasal 173.

“Kendaraan berplat hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perusahaan, atau rental, bukan untuk mengangkut penumpang secara komersial,” ujarnya.

Praktik angkutan umum plat hitam sering disebut sebagai “travel gelap”. Selain tidak memiliki izin resmi, keberadaan angkutan ilegal ini juga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan angkutan umum berizin.

Tak hanya itu, kendaraan plat hitam kerap disorot karena berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi angkutan umum berplat kuning.

Adapun perbedaan warna plat kendaraan di Indonesia meliputi:

-Plat Kuning: Kendaraan angkutan umum

-Plat Hitam: Kendaraan pribadi, perusahaan, dan rental

-Plat Merah: Kendaraan dinas pemerintah

-Plat Hijau: Kendaraan di kawasan bebas bea cukai

Baca Juga:  Kalahkan Rival dalam Pemilihan Ketat BPD, Deri Siap Perjuangkan Anggaran untuk Margajaya Ngamprah 

Dishub KBB menegaskan tidak ada Perda maupun regulasi lain yang melegalkan angkutan umum menggunakan plat hitam.

Sebaliknya, aturan yang berlaku justru melarang praktik tersebut demi menjamin keselamatan, ketertiban, serta keadilan dalam penyelenggaraan transportasi umum di Kabupaten Bandung Barat.

Ke depan, Dishub KBB berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban agar masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang aman, legal, dan terlindungi secara hukum.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi
Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung
BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Berita Terbaru