SEKITARKITA.id – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat klarifikasi dari salah seorang warga yang sempat terlibat dalam proses pengumpulan dana dari peserta program.
Jajang Sutisna mengatakan, pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut sejauh ini berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala berarti. Ia menilai persoalan yang mencuat lebih disebabkan oleh adanya kesalahpahaman terkait mekanisme pengumpulan dana yang sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah warga.
“Sebenarnya program PTSL berjalan lancar dan tidak ada masalah. Hanya saja kemarin terjadi kekeliruan. Saya sendiri diminta membantu oleh keluarga Ketua RT untuk mengumpulkan sejumlah uang dari warga, sehingga kurang memahami secara detail mekanismenya,” ujarnya saat dimintai klarifikasi pada Sabtu 6 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa nominal yang sempat dibicarakan bukan semata-mata untuk biaya pengukuran tanah. Sebagian dana disebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi di tingkat desa dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
“Angka yang beredar Rp500 ribu itu bukan hanya untuk pengukuran. Ada juga kebutuhan administrasi dan operasional. Namun nominal tersebut belum bersifat final karena masih bisa disesuaikan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut angka yang muncul sebelumnya merupakan hasil pembahasan dan musyawarah warga yang pernah dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, biaya tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh peserta.
Terkait dugaan adanya setoran kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia menegaskan tidak ada ketentuan atau target pembayaran tertentu dari BPN. Menurutnya, dana yang dibicarakan lebih banyak berkaitan dengan kebutuhan operasional selama proses pengukuran di lapangan.
“Kalau untuk BPN sebenarnya tidak ada target pembayaran seperti yang beredar hanya seusai aturan yakni Rp150 ribu Yang ada lebih kepada kebutuhan operasional petugas yang melakukan pengukuran karena harus bolak-balik ke lokasi,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya sempat diminta membantu mengambil uang yang berasal dari warga. Namun karena proses pengukuran tidak langsung dilaksanakan dan membutuhkan waktu cukup lama, dana tersebut kemudian dititipkan kembali kepada Ketua RT.
“Saya memang sempat diminta mengambil uang itu. Tetapi karena proses pengukuran belum berjalan, uang tersebut saya titipkan kembali kepada Pak RT dan sudah di serahkan lagi uang tersebut sebesar Rp500 ribu kepada pemohon (warga),” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, dana yang sebelumnya terkumpul telah dikembalikan kepada pemohon atau masyarakat yang telah menyerahkannya. Pengembalian dilakukan sebagai bentuk penyelesaian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sudah di serahkan lagi uang tersebut sebesar Rp500 ribu kepada pemohon (warga) dan ada kwitansi pengembalian,” sambungnya.
Ia juga mengakui keterlibatannya dalam proses pengumpulan dana bukan merupakan bagian dari tugas atau kewenangannya. Namun, saat itu dirinya hanya berupaya membantu karena diminta oleh pihak yang dikenalnya.
“Saya menyadari itu bukan kapasitas saya. Mungkin itu kesalahan saya. Namun saat itu saya hanya diminta tolong dan sebagai warga yang peduli saya berusaha membantu ini inisiatif saya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya lima warga Dusun 3, Kampung Karyalaksana, RT 02 RW 05, Desa Mekarsari, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan pengukuran lahan PTSL.
Salah seorang warga mengaku dimintai sejumlah uang untuk biaya operasional namun tidak ada keterbukaan berupa kwitansi.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pungli dalam pelaksanaan Program PTSL di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai informasi, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya ‘gratis’ karena seluruh pembiayaan utama ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, masyarakat tetap dapat dikenakan biaya persiapan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Biaya persiapan tersebut meliputi:
– Penyediaan patok batas tanah.
– Materai dan fotokopi dokumen.
– Kelengkapan administrasi.
– Operasional petugas desa seperti transportasi, konsumsi saat pengukuran, dan kegiatan penyuluhan.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Bandung Barat, biaya yang diperbolehkan sesuai SKB Tiga Menteri adalah maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








