SEKITARKITA.id – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-19, kabar pilu datang dari dunia pendidikan.
Nisfa Widia, seorang guru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas KBB, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya saat tengah menjalani cuti hamil anak kedua.
Ironisnya, pemberhentian tersebut disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat keputusan resmi maupun pertemuan langsung dengan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perempuan yang telah mengabdi selama dua tahun sebagai tenaga pendidik itu mengaku tidak menyangka persoalan administrasi tabungan siswa yang sempat dibantunya kelola berujung pada dugaan pemecatan sepihak.
“Saya awalnya menjalankan tugas dengan baik karena menganggap itu amanah dari sekolah. Namun belakangan saya mengetahui ada persoalan administrasi yang terjadi sebelumnya dan akhirnya justru saya yang dianggap bertanggung jawab,” kata Nisfa saat ditemui di Padalarang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Nisfa, dirinya hanya menerima amanah membantu pengelolaan administrasi tabungan siswa yang sebelumnya dikelola oleh guru lain berdasarkan hasil musyawarah bersama wali murid.
Namun, dalam prosesnya, ia menemukan adanya ketidaksesuaian data dari periode sebelumnya.
Alih-alih mendapat dukungan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Nisfa mengaku justru menjadi pihak yang disalahkan.
“Sebelumnya saya izin cuti hamil. Saya tidak tahu ternyata mendapat kabar melalui WhatsApp bahwa saya diberhentikan tanpa ada surat ataupun teguran langsung dari kepala sekolah. Sampai hari ini kepala sekolah juga enggan menemui saya,” ujarnya.
Ia mengaku pemberhentian tersebut berdampak pada nama baiknya di lingkungan masyarakat.
“Mendengar saya dipecat, wali murid merasa takut kalau uang tabungan itu dibawa oleh saya sehingga terjadi kegaduhan. Saya merasa menjadi tumbal dalam persoalan ini. Awalnya semuanya berjalan baik-baik saja, tetapi kemudian saya yang harus menerima dampaknya,” katanya.
Di tengah kondisi kehamilannya, Nisfa bersama sang suami, Riza, berupaya menyelesaikan seluruh tanggung jawab administrasi yang diamanahkan kepadanya.
Keduanya melakukan pendataan ulang dan tabayun guna memastikan seluruh administrasi serta keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Karena situasinya sudah tidak kondusif dan muncul kabar bahwa saya dikeluarkan dari sekolah, akhirnya saya bersama suami berusaha mendata kembali seluruh administrasi tabungan siswa. Alhamdulillah seluruh keuangan yang menjadi tanggung jawab saya sudah diserahkan kepada pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Riza mengaku khawatir kondisi psikologis istrinya akan berdampak pada kehamilan yang tengah dijalani.
“Istri saya lagi hamil tua. Mendapatkan kabar pemecatan tentu kaget. Hanya karena izin cuti, kenapa bisa diberhentikan tanpa surat resmi? Yang saya takutkan akan berdampak pada kondisi kehamilan istri saya,” katanya.
“Apalagi rumah sakit tidak jauh dari sekolah yakni di kampung Cisarongge RT 003 RW 011 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas, isu pemecatan itu cepat menyebar di kalangan warga sekitar,” sambungnya.
Riza menuturkan pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Saya ingin tahu langsung alasan istri saya dipecat. Ada unsur apa sampai sekarang belum ada tanggapan. Seluruh tabungan siswa sudah kami pulangkan karena istri saya sudah tidak lagi mengelola administrasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan persoalan ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sebelum membuat laporan ke kepolisian.
Wali Murid Soroti Transparansi Tabungan dan Jersey Futsal
Di tengah polemik dugaan pemberhentian guru tersebut, sejumlah wali murid mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tabungan siswa.
Dalam percakapan grup WhatsApp, beberapa orang tua mengeluhkan keterlambatan pembagian tabungan yang selama ini rutin dihimpun pihak sekolah.
Selain itu, wali murid juga mempertanyakan realisasi pengadaan jersey futsal senilai Rp150 ribu per siswa yang disebut telah dikumpulkan sejak tahun ajaran sebelumnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami selaku orang tua murid, apakah jersey tersebut sudah dibuat atau ada kendala lain? Kami hanya membutuhkan jawaban dan kepastian mengenai hal ini,” tulis salah seorang wali murid.
Wali murid lainnya meminta pihak sekolah lebih terbuka terkait proses audit tabungan siswa.
“Kami bukan tidak sabar. Kami hanya ingin ada keterbukaan sehingga tidak muncul berbagai asumsi di masyarakat. Jika memang ada persoalan, kami berharap bisa disampaikan secara transparan agar dapat diselesaikan dengan baik,” tulis wali murid lainnya.
Kepala MTs Bantah Tahan Tabungan Siswa
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah adanya tudingan bahwa pihak sekolah menahan uang tabungan siswa.
Menurutnya, pembagian tabungan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati sejak awal tahun ajaran.
“Perlu kami jelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan tabungan siswa. Pada waktunya, setiap akhir tahun ajaran tabungan tersebut dibagikan sesuai yang telah disampaikan pada rapat awal tahun ajaran,” ujar Gunawan melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ia menjelaskan proses pembagian tabungan dilakukan secara bertahap lantaran pihak sekolah tengah mempersiapkan sejumlah agenda akademik menjelang akhir tahun ajaran.
“Karena kami dan siswa sedang mempersiapkan kegiatan khataman dan wali kelas mulai melakukan pencetakan rapor, pembagian uang tabungan dilaksanakan secara bertahap pada hari Senin dan Selasa. Informasi tersebut sudah disampaikan kepada grup siswa oleh masing-masing wali kelas,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Nisfa mengenai dugaan pemberhentian tanpa surat resmi maupun tudingan bahwa dirinya dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan administrasi.
Kasus yang menimpa Nisfa memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan swasta, khususnya terkait prosedur pemberhentian tenaga pendidik.
Pemberhentian guru, terlebih terhadap perempuan yang tengah hamil, semestinya dilakukan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak pekerja.
Redaksi Sekitarkita.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak MTs Muslimin Citapen maupun Yayasan Al-Furqon Citapen terkait dugaan pemberhentian sepihak, mekanisme pengelolaan tabungan siswa, serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemberitaan lanjutan akan dilakukan apabila terdapat keterangan resmi tambahan dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








