KBB| SEKITARKITA.id– Persaingan memperebutkan kursi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai terlihat.
Hingga awal September 2026, sekitar 30 warga telah mengambil formulir pendaftaran calon anggota BPD Desa Padalarang. Padahal, jumlah anggota BPD yang akan dipilih untuk periode mendatang hanya sebanyak 9 orang.
Tingginya jumlah warga yang mengambil formulir menjadi sinyal kuat bahwa minat masyarakat untuk terlibat dalam pemerintahan dan pembangunan desa cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I, mengatakan proses penjaringan calon anggota BPD dilakukan untuk mempersiapkan pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan anggota BPD saat ini berakhir.
Hal tersebut disampaikan Karom saat ditemui Bangbara.com di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Karom, persiapan pergantian anggota BPD harus dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan ketika masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.
“Ketika masa jabatan berakhir, kita harus sudah menyiapkan pengganti. Seandainya anggota yang sekarang tidak mencalonkan lagi atau tidak terpilih, tiga bulan sebelumnya sudah harus ada persiapan untuk penggantian keanggotaan BPD,” ujar Karom.
Karom mengungkapkan, proses pendaftaran dan penjaringan calon anggota BPD Desa Padalarang saat ini masih berlangsung.
Masyarakat dari berbagai wilayah di Desa Padalarang diberikan kesempatan untuk mengikuti proses tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, Desa Padalarang sedang melakukan proses penjaringan dan pendaftaran. Untuk BPD ini memang berkaitan dengan kewilayahan, tetapi kami tidak membatasi jumlah calon,” katanya.
Menurutnya, setiap wilayah dapat mengajukan calon sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Warga yang memiliki kemampuan serta keinginan untuk berkontribusi dalam pemerintahan desa juga dipersilakan mengikuti penjaringan.
Karom mengaku menyambut positif tingginya partisipasi masyarakat.
“Alhamdulillah, saya bangga dengan adanya warga yang mencalonkan diri. Antusias masyarakat untuk menjadi anggota BPD cukup luar biasa,” ungkapnya.
Dengan sekitar 30 orang telah mengambil formulir, persaingan menuju sembilan kursi BPD diperkirakan cukup ketat.
Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka final karena panitia masih menunggu calon yang mengembalikan formulir dan melanjutkan seluruh tahapan pencalonan.
Selain jumlah anggota, proses pemilihan BPD Desa Padalarang juga memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
Dari total sembilan anggota BPD yang dibutuhkan, terdapat ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, yang dalam komposisi tersebut menjadi sekitar tiga orang.
Karom menjelaskan, unsur kewilayahan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses pemilihan anggota BPD.
“Yang dibutuhkan sembilan orang. Untuk keterwakilan perempuan, 30 persen dari sembilan berarti tiga orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, aparatur tertentu juga dapat mengikuti proses pencalonan sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk persyaratan izin dari pimpinan apabila memang diperlukan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Padalarang yang juga Sekretaris Desa Padalarang, Lalan Purnama, mengatakan panitia telah dibentuk oleh kepala desa.
Panitia kemudian menyusun tahapan penjaringan dan pemilihan BPD Desa Padalarang 2026.
Lalan menyebut proses pendaftaran calon berlangsung mulai 18 Agustus hingga 12 September 2026.
“Panitia sudah dibentuk oleh kepala desa dan tahapan sudah dibuat. Sekarang tahapan pendaftaran dimulai tanggal 18 Agustus sampai 12 September,” kata Lalan.
Selain menerima pendaftaran calon, panitia juga mempersiapkan daftar pemilih berdasarkan ketentuan kewilayahan.
Penentuan pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RW yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Para utusan pemilih juga diwajibkan memiliki KTP.
Menurut Lalan, unsur kewilayahan dan keterwakilan perempuan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pemilihan.
Lalan menegaskan seluruh rangkaian pemilihan anggota BPD Desa Padalarang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pada intinya kami tidak keluar dari aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Panitia berharap tingginya antusiasme warga yang terlihat dari jumlah pengambil formulir dapat berlanjut hingga tahap pengembalian formulir.
Sebab, belum seluruh warga yang mengambil formulir dipastikan akan melanjutkan pencalonan hingga tahap berikutnya.
“Yang sudah mengambil formulir kurang lebih 30 orang. Mudah-mudahan mereka mengembalikan lagi dan mengikuti proses sampai selesai,” ujarnya.
Tingginya minat warga menjadi calon anggota BPD menjadi perhatian tersendiri dalam proses pemilihan tahun ini.
Dari sekitar 30 warga yang sementara telah mengambil formulir, hanya sembilan orang yang nantinya akan mengisi kursi anggota BPD Desa Padalarang.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Namun, para calon masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih.
Pemerintah Desa Padalarang berharap proses tersebut berjalan tertib, transparan dan sesuai aturan, serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi representasi masyarakat.
Proses penjaringan dijadwalkan terus berlangsung hingga September 2026 dan dilanjutkan dengan tahapan pemilihan pada Oktober 2026.
Anggota BPD terpilih nantinya akan menjalankan fungsi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi wadah aspirasi masyarakat Desa Padalarang.







