CIMAHI | SEKITARKITA.id – Polres Cimahi, memusnahkan ratusan ribu obat keras tertentu (OKT), ribuan psikotropika, serta sejumlah barang bukti narkotika hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 653.321 butir obat keras tertentu (OKT) dan 8.164 butir psikotropika dimusnahkan. Selain itu, polisi turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, psikotropika 8.164 butir, dan obat keras tertentu 653.321 butir,” kata Faruk di Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), TNI, kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama dan masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dalam proses penanganan dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cimahi.
Faruk menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan yang dinilai dapat mengancam generasi muda serta meresahkan masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja dan program kegiatan Polres Cimahi tahun 2026 dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.
Untuk sabu-sabu, ekstasi, psikotropika, dan obat keras tertentu, barang bukti terlebih dahulu dicampur dengan air. Selanjutnya, barang tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga halus sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.
Sementara itu, barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
Abu hasil pembakaran tersebut kemudian dikubur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Polres Cimahi memastikan langkah pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







