Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)

CIMAHI | SEKITARKITA.id – Polres Cimahi, memusnahkan ratusan ribu obat keras tertentu (OKT), ribuan psikotropika, serta sejumlah barang bukti narkotika hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 653.321 butir obat keras tertentu (OKT) dan 8.164 butir psikotropika dimusnahkan. Selain itu, polisi turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi.

Polres Cimahi, memusnahkan ratusan ribu obat keras tertentu (OKT), ribuan psikotropika, serta sejumlah barang bukti narkotika (foto: Abdul Kholilulloh)
Polres Cimahi, memusnahkan ratusan ribu obat keras tertentu (OKT), ribuan psikotropika, serta sejumlah barang bukti narkotika (foto: Abdul Kholilulloh)

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, psikotropika 8.164 butir, dan obat keras tertentu 653.321 butir,” kata Faruk di Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), TNI, kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama dan masyarakat.

Baca Juga:  Terkini! Detik-detik Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre Ambruk Ditengah Kobaran Api

Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dalam proses penanganan dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cimahi.

Related Posts

Faruk menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan yang dinilai dapat mengancam generasi muda serta meresahkan masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja dan program kegiatan Polres Cimahi tahun 2026 dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

Untuk sabu-sabu, ekstasi, psikotropika, dan obat keras tertentu, barang bukti terlebih dahulu dicampur dengan air. Selanjutnya, barang tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga halus sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

Sementara itu, barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Baca Juga:  Disdik KBB Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dengan Sinergi dan Kolaborasi
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan barang bukti obat obatan terlarang (foto: Abdul Kholilulloh)

Abu hasil pembakaran tersebut kemudian dikubur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Polres Cimahi memastikan langkah pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat
Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru