Ada Dugaan Pungli di Halaman Kantor Walikota Tasikmalaya, Pedagang Dipatok Rp150 Ribu

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Walikota Tasikmalaya (foto: Nanda)

i

Kantor Walikota Tasikmalaya (foto: Nanda)

Tasikmalaya, SekitarKita.id– Sejumlah pedagang yang berjualan di lingkungan Kantor Walikota Tasikmalaya mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Menurut salah satu pedagang, mereka diminta untuk membayar biaya sewa sebesar Rp150.000 mencapai Rp200.000 oleh oknum berseragam ormas yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan tempat berjualan.

Hendra seorang pedagang kepada tim SekitarKita.id menceritakan bahwa awalnya ia datang ke lokasi untuk dapat mencari tempat berjualan. Saat bertanya-tanya mengenai cara berjualan di sana, ia bertemu dengan seseorang yang mengenakan seragam ormas loreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, orang tersebut kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya sewa tempat, yang disebutkan berlaku untuk semua pedagang di kawasan tersebut.

“Awalnya, saya pikir semua pedagang di sini dikenai biaya sewa sebesar Rp150.000. Jadi, saya ikut saja,” tutur pedagang tersebut, Sabtu (12/10/2024).

Tetapi, tutur dia, seiring berjalannya waktu, ia mulai merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Pedagang lainnya juga mulai mempertanyakan kebijakan ini, terutama sebab tak ada tanda terima resmi atau kejelasan dari pihak pengelola.

Baca Juga:  Sakola Budaya 2025 di Cirebon: Cara Seru Generasi Muda Mengenal Warisan Budaya Jawa Barat

Hendra mengungkapkan bahwa ia keberatan dengan pungutan sebesar Rp150.000, apalagi tanpa ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari pungutan tersebut.

Related Posts

“Kalau setengahnya, mungkin saja bisa dipikir-pikir lagi. Tapi kalau sebesar itu, saya merasa berat,” ungkapnya.

Ia mengharapkan ada solusi yang lebih baik bagi para pedagang yang baru memulai usaha.

Pedagang lain yang merasakan hal serupa juga mengeluhkan tidak adanya perlindungan bagi mereka dari pihak keterkaitan.

Mereka merasa tidak dapatkan dukungan yang seharusnya, mengingat rutinitas berjualan mereka dilaksanakan untuk melayani masyarakat lokal, terutama dalam acara-acara besar yang digelar di Tasikmalaya.

Harapan Pedagang ke Depan

Para pedagang berharap agar ke depannya mereka tidak lagi dibebani dengan pungutan liar yang membebani usaha kecil mereka.

Baca Juga:  Aksi Nyata Lestarikan DAS, EGGMPIRE TOKEN Bersama Dansektor 3 Citarum Tanam 366 Pohon di Bojongsoang

Mereka meminta agar pemerintah setempat atau pihak terkait memberikan perlindungan kepada para pedagang yang baru memulai usaha dan mencari nafkah.

“Kami hanya berharap ada kebijakan yang jelas dan tidak ada pungutan-pungutan yang memberatkan, apalagi kalau ini untuk acara yang digelar untuk masyarakat,” tambah salah seorang pedagang.

Menurut Hendra, mereka juga membutuhkan bantuan dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dari usaha kecil mereka.

Senada dikatakan Ika alias Nanda pedagang lain, ia mengatakan, dugaan pungli ini tidaklah di benarkan oleh UUD yang berlaku.

“Ini jelas pungli, karena saya coba tanya bukti pembayaran oknum itu enggak bisa buktiin, pedagang disini kesal baru di buka lapak sudah dimintain, kami meminta agar oknum ini ditindak tegas sesuai peraturan agar jera,” ungkap Nanda.

Para pedagang berharap pemerintah Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan solusi yang adil.

“Intinya kami minta pemerintah segera bertindak, karena ini kan acara pesta rakyat harusnya dinikmati oleh rakyat, masalah iuran saya enggak masalah cuman yang masuk akal seperti uang sampah dan keamanan jangan di patok segede gitu ada yang Rp150.000 sampai Rp200.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekjen DPP Partai Gerindra ajak kader di Karawang menangkan Prabowo-Gibran satu putaran

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan tindakan untuk memastikan bahwa para pedagang yang berjualan di lingkungan kantor walikota mendapat perlindungan dan bebas dari pungutan liar yang memberatkan.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 
Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter
Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu

Berita Terbaru