Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Ariandra Cityville, Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Perumahan Ariandra Cityville, Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Polemik proyek pembangunan 1.000 unit rumah subsidi Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus menjadi perhatian publik.

Setelah mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, pihak pengembang akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang, mulai dari legalitas proyek hingga dugaan sengketa lahan.

Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghindari panggilan DPRD KBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadirannya dalam rapat klarifikasi bersama Komisi III DPRD, menurutnya, semata-mata karena telah memiliki agenda dengan pihak perbankan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Perumahan Ariandra Cityville, Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Proyek Perumahan Ariandra Cityville, Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

“Tadinya saya tidak mau komentar lagi. Tapi supaya jelas, saya sudah menyampaikan sejak awal bahwa pada tanggal itu saya tidak bisa hadir karena ada urusan dengan bank. Bahkan saya menawarkan waktu lain,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, informasi mengenai ketidakhadirannya juga telah disampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, melalui jalur komunikasi yang sama dengan pengiriman undangan, yakni aplikasi WhatsApp.

Meski dirinya tidak berada di lokasi, kunjungan lapangan DPRD tetap dilaksanakan.

Baca Juga:  Bupati Jeje Dukung APH Usut Pejabat yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Ia pun memastikan siap menghadiri agenda lanjutan apabila DPRD kembali menjadwalkan pertemuan.

“Saya tidak ada masalah kalau dijadwalkan lagi. Saya siap hadir dan menjelaskan semuanya,” tegasnya.

Menanggapi sorotan mengenai legalitas pembangunan, Budi memastikan seluruh proses proyek Ariandra Cityville masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, tahapan awal pembangunan perumahan seperti land clearing, penataan kawasan, hingga penyusunan site plan merupakan proses yang lazim dilakukan sebelum memasuki tahap pembangunan berikutnya.

“Masih banyak pohon di lokasi. Land clearing harus dilakukan dulu. Site plan harus dibereskan dulu. Setelah itu proses berikutnya berjalan. Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan,” jelasnya.

Budi juga menyinggung proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan menjadi sorotan.

Menurutnya, proses administrasi tersebut berjalan secara paralel dengan penyempurnaan infrastruktur dan pemenuhan berbagai persyaratan teknis lainnya.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila proyek yang masih dalam proses langsung dianggap bermasalah hanya karena sebagian tahapan administrasi belum selesai.

Selain persoalan perizinan, isu dugaan sengketa lahan juga menjadi perhatian DPRD dan masyarakat.

Namun Budi membantah adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, pemilik tanah, unsur Forkopimcam hingga pihak perbankan.

Baca Juga:  Terjebur Sumur Bor Sedalam 15 Meter, Warga Padalarang KBB Ditemukan Meninggal Dunia

“Dari awal ada kepala desa, ada Kapolsek, ada Danramil. Semua proses berjalan. Pembayaran juga berjalan sesuai tahapan. Jadi saya bingung kalau sekarang muncul narasi seolah-olah ada sengketa,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pertanahan telah diverifikasi oleh notaris yang ditunjuk pihak bank sebelum masuk ke proses pembiayaan.

“Kalau memang ada masalah serius, tidak mungkin bisa masuk ke proses perbankan. Dokumen-dokumen itu diperiksa. Ada notaris yang ditunjuk bank. Semua ada prosesnya,” tegas Budi.

Menurutnya, pihak perusahaan lebih memilih menyampaikan fakta berdasarkan dokumen dibanding berspekulasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya lebih memilih menjelaskan dengan data dan dokumen. Nanti ketika waktunya tepat dan semua pihak duduk bersama, semuanya akan terlihat jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, menegaskan pemerintah desa tidak berpihak kepada siapa pun dalam polemik tersebut.

Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).
Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

Namun, Pemdes berkepentingan memastikan hak masyarakat maupun kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara jelas.

“Kami hanya sebatas memastikan terus. Kalau memang benar, perusahaan ada harapan, pemilik lahan juga ada harapan. Harapan perusahaan ingin segera diselesaikan, harapan masyarakat juga ingin pembayaran segera diselesaikan,” kata Tedi dalam rapat klarifikasi Komisi III DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:  Sah, Kasep Ayatulloh Muhammad Terpilih Aklamasi sebagai Ketua NPCI Bandung Barat

Ia mengungkapkan pemerintah desa juga terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat untuk memantau perkembangan proyek tersebut.

Selain itu, Pemdes masih menunggu kejelasan terkait sejumlah dokumen administrasi yang disebut telah dimiliki perusahaan.

“Kami juga mengecek. Ketika disebut sudah ada resi, kami ingin tahu resi bentuk apa dan dari siapa. Jadi harus diperiksa dulu secara utuh,” jelasnya.

Berdasarkan data Pemerintah Desa Ciptagumati, luas lahan yang masuk dalam rencana pembangunan Ariandra Cityville mencapai sekitar 14 hektare atau 140.000 meter persegi.

Dengan nilai transaksi sekitar Rp100 ribu per meter persegi, total nilai pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi alasan masyarakat terus menuntut kepastian penyelesaian pembayaran lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

“Saya mengikuti terus prosesnya. Dari akhir tahun, kemudian Maret, lalu Juni, sampai sekarang Juli. Kita terus menunggu perkembangan penyelesaiannya,” pungkas Tedi.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian
Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat
Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM
Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara
Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang
Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan
DPRD Bandung Barat Desak Polemik TK Negeri Ngamprah Segera Tuntas
Transaksi Rp14 Miliar Belum Tuntas, Kades Ciptagumati Tagih Pembayaran Lahan Ariandra Cityville

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:39 WIB

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27 WIB

Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:15 WIB

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara

Berita Terbaru