SEKITARKITA.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V.
Pelaksanaan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Mason Pine Hotel, Kecamatan Padalarang KBB.
Pembukaan pendaftaran diumumkan langsung oleh Steering Committee (SC) Musda V Partai Golkar KBB, Gaston Barus, didampingi SC Eber Simbolon, Sekretaris Panitia Deni Ahmad Gumbira, Dadang Sapari, serta jajaran panitia lainnya dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar KBB, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaston Barus menjelaskan, pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar KBB mulai dibuka pada Jumat (31/7/2026) dan akan ditutup pada Sabtu (1/8/2026) pukul 24.00 WIB. Seluruh kader Partai Golkar yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti proses pencalonan.
“Mulai hari ini kami membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat. Pendaftaran ditutup besok malam pukul 24.00 WIB, kemudian seluruh berkas akan diverifikasi sesuai ketentuan organisasi,” ujar Gaston.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Musda V mengacu pada Blueprint Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta surat persetujuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Musda kali ini mengusung tema “Bersatu dalam Langkah, Solid dalam Perjuangan, Maju dalam Karya”, yang diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan Partai Golkar di Kabupaten Bandung Barat untuk lima tahun ke depan.
Menurut Gaston, panitia berkomitmen menyelenggarakan Musda secara profesional, demokratis, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi agar menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas, pengalaman organisasi, serta rekam jejak yang baik dalam membesarkan Partai Golkar.
Sementara itu, Steering Committee Eber Simbolon menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Salah satu syarat utama bagi bakal calon adalah pernah menduduki jabatan struktural di Partai Golkar serta memiliki pendidikan minimal Diploma III (D3).
Selain itu, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 30 persen ditambah satu dari total hak suara yang berjumlah 22 suara. Dengan ketentuan tersebut, setiap kandidat harus mengantongi sedikitnya 9 surat dukungan dari 16 Pimpinan Kecamatan (PK) yang memiliki hak suara.
“Dukungan dari Pimpinan Kecamatan menjadi syarat formil utama. Tidak bisa seseorang mencalonkan diri tanpa surat dukungan. Seluruh persyaratan administrasi akan diverifikasi dan apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka bakal calon dinyatakan gugur,” tegas Eber.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan Musda V nanti akan digelar dua agenda utama, yakni pendidikan politik bagi kader Partai Golkar serta pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat periode 2025–2030.
Panitia juga memastikan seluruh kader yang memenuhi persyaratan, termasuk petahana, memiliki kesempatan yang sama untuk kembali mencalonkan diri.
“Soal apakah ketua yang lama akan maju kembali atau tidak, itu merupakan hak pribadi beliau. Kami sebagai panitia bersikap netral dan terbuka menerima siapa pun yang memenuhi syarat,” katanya.
Panitia berharap Musda V Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat dapat menjadi contoh penyelenggaraan Musda yang profesional di tingkat Jawa Barat.
Berdasarkan arahan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan Musda di Kabupaten Bandung Barat diharapkan menjadi tolok ukur bagi pelaksanaan Musda di kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.
Kepemimpinan baru yang terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat soliditas internal partai, meningkatkan perolehan suara pada Pemilu mendatang, serta membawa Partai Golkar meraih kemenangan dalam kontestasi Pilkada.
Adapun berdasarkan hasil verifikasi panitia, jumlah pemegang hak suara dalam Musda V Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat sebanyak 22 suara, terdiri atas DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (1 suara), DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat demisioner (1 suara), Dewan Pertimbangan (1 suara), 16 Pimpinan Kecamatan (PK), Organisasi Pendiri (1 suara), Organisasi yang Didirikan (1 suara), dan Organisasi Sayap (1 suara).
Sumber Berita : liputan







