Bejad, Dua Kakek Tua Cabuli Bocah di Bawah Umur, Polres Cimahi Gerak Cepat

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk dua orang tersangka kekerasan seksual pada anak di bawah umur, dimana korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Adalah M (68) dan L (53) aki-aki ini tengah menjalani penahanan dan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan kakak korban ke Polsek Cililin, Polres Cimahi, pada 5 Otober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada teman dan guru di sekolahnya lalu kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi menjemput pelaku membawanya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (07/10/2024).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers (Foto: @polrescimahi)

Bejadnya, ujar Tri, tersangka melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu November hingga Desember 2023, di rumahnya yang beralamat di Kampung Tambakan RT03/RW04, Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kekerasan seksual sudah dilakukan selama 4 kali saat korban masih kelas 4 SD, tersangka M melakukan aksinya bermula korban meminta uang Rp20 ribu untuk keperluan sekolah,” sebutnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis! Ayla Tabrak Tembok di Padalarang, 2 Nyawa Melayang di TKP

Sedangkan L, kata Tri, melakukan perbuatan cabul kurang lebih 10 kali semenjak dititipkan ibunya merantau jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negri.

Related Posts

“Para tersangka mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur,” tegas Tri.

Atas perbuatan bejadnya, para tersangka kini dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Respon cepat dari jajaran Polres Cimahi, Tri menyatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima laporan dan mengungkap kasus sebanyak 87 kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kekeringan di Musim Kemarau, Pemkab Bandung Barat punya Strategi Jitu

Dirinya pun juga menghimbau pada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak agar kasus ini selesai sampai di sini.

“Ini bukan sebuah prestasi dan ini perlu peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan dinas,” ucapannya.

“Kita bukan lagi mencari dan proses pengungkapan, tapi sebaliknya melakukan pencegahan agar kejahatan pada perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi dapat diminimalisir,” tegas Tri menandaskan.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah
Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang
Gegara Pelantikan Kepsek, Jam Belajar Siswa SD di Ngamprah Dipangkas, Disiplin Guru Disorot
Pasca Viral, Satgas Citarum Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Cihaur Padalarang
Soal Dana Bos, SMPN 2 Ngamprah Disorot, Sejumlah Fasilitas Rusak hingga 29 Ruang Kelas Diusulkan Direvitalisasi
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 2 Ngamprah, Alumni Soroti Lemahnya Perlindungan Siswa
Babak Baru, Sejumlah Kios Terima Surat Pembongkaran Satpol PP KBB, Nasib Pedagang Terancam
Sungai Cihaur Padalarang Jadi Lautan Sampah, Warga Desak UPT Kebersihan KBB Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Gegara Pelantikan Kepsek, Jam Belajar Siswa SD di Ngamprah Dipangkas, Disiplin Guru Disorot

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Pasca Viral, Satgas Citarum Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Cihaur Padalarang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Soal Dana Bos, SMPN 2 Ngamprah Disorot, Sejumlah Fasilitas Rusak hingga 29 Ruang Kelas Diusulkan Direvitalisasi

Berita Terbaru