Bejad, Dua Kakek Tua Cabuli Bocah di Bawah Umur, Polres Cimahi Gerak Cepat

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk dua orang tersangka kekerasan seksual pada anak di bawah umur, dimana korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Adalah M (68) dan L (53) aki-aki ini tengah menjalani penahanan dan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan kakak korban ke Polsek Cililin, Polres Cimahi, pada 5 Otober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada teman dan guru di sekolahnya lalu kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi menjemput pelaku membawanya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (07/10/2024).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers (Foto: @polrescimahi)

Bejadnya, ujar Tri, tersangka melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu November hingga Desember 2023, di rumahnya yang beralamat di Kampung Tambakan RT03/RW04, Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kekerasan seksual sudah dilakukan selama 4 kali saat korban masih kelas 4 SD, tersangka M melakukan aksinya bermula korban meminta uang Rp20 ribu untuk keperluan sekolah,” sebutnya.

Baca Juga:  Bitcoin Naik Pesat Setelah Diragukan The Economist

Sedangkan L, kata Tri, melakukan perbuatan cabul kurang lebih 10 kali semenjak dititipkan ibunya merantau jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negri.

“Para tersangka mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur,” tegas Tri.

Atas perbuatan bejadnya, para tersangka kini dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Respon cepat dari jajaran Polres Cimahi, Tri menyatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima laporan dan mengungkap kasus sebanyak 87 kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

Dirinya pun juga menghimbau pada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak agar kasus ini selesai sampai di sini.

“Ini bukan sebuah prestasi dan ini perlu peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan dinas,” ucapannya.

“Kita bukan lagi mencari dan proses pengungkapan, tapi sebaliknya melakukan pencegahan agar kejahatan pada perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi dapat diminimalisir,” tegas Tri menandaskan.

Baca Juga:  Apakah Aman Berenang saat Menstruasi? Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persib Vs Persik Berakhir 1-0, Sundulan Julio Cesar Antar Maung Bandung Amankan Tiga Poin
Kerusuhan Suporter Persita vs Persija Pecah di BIS, Laga Sempat Terhenti 30 Menit
Asep Dedih Lantik KKI Bandung Barat, Ketua Terpilih Edy Syafrudin Bidik Atlet Berprestasi
Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB
CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 
Tak Lagi Gunakan Rakit, Bupati Jeje Hadirkan Mobil Antar-Jemput untuk 16 Siswa SDN Budiharja KBB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti 4-2
Stunting Bandung Barat Masih Tinggi, P4KBB Tawarkan Skema Kolaborasi Pentahelix

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Persib Vs Persik Berakhir 1-0, Sundulan Julio Cesar Antar Maung Bandung Amankan Tiga Poin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kerusuhan Suporter Persita vs Persija Pecah di BIS, Laga Sempat Terhenti 30 Menit

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Asep Dedih Lantik KKI Bandung Barat, Ketua Terpilih Edy Syafrudin Bidik Atlet Berprestasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:47 WIB

CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 

Berita Terbaru