Breaking News, Polres Metro Bekasi ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

- Penulis

Kamis, 22 Juni 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

KABUPATEN BEKASI| SekitarKita.id,-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sintetis diwilayah Kabupaten Bekasi. Tembakau sintetis 13,6 Kg, Bahan baku sintetis 263,17 gram diamankan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka, diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan 2 plastik botol bekas semprotan 10 cairan aseton 1 botol pewarna makanan 1 drigen warna putih 1 botol kaca.

“Tembakau sintetis 13,6 KG, Bahan baku sintetis 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 Ml, 8 botol plastik berisi liquid 15 ML 12 botol spray berisi liquid 25 ML

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

9 botol spray berisi liquid 15 ML,’ kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 22 Juni 2023.

Barang bukti tembakau sintetis (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya diwilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.

Baca Juga:  BOOMS KBB Soroti Program MBG dan Desak Evaluasi Perda Pengelolaan PDAM Tirta Raharja

“Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28) , MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor,” ujarnya.

Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.

“Kemudian untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

“Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun,” tandasnya.

Reporter: Ari

copyright by Sekitar Kita



Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru