Breaking News, Polres Metro Bekasi ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

- Penulis

Kamis, 22 Juni 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

KABUPATEN BEKASI| SekitarKita.id,-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sintetis diwilayah Kabupaten Bekasi. Tembakau sintetis 13,6 Kg, Bahan baku sintetis 263,17 gram diamankan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka, diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan 2 plastik botol bekas semprotan 10 cairan aseton 1 botol pewarna makanan 1 drigen warna putih 1 botol kaca.

“Tembakau sintetis 13,6 KG, Bahan baku sintetis 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 Ml, 8 botol plastik berisi liquid 15 ML 12 botol spray berisi liquid 25 ML

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

9 botol spray berisi liquid 15 ML,’ kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 22 Juni 2023.

Related Posts
Barang bukti tembakau sintetis (foto: Abdul Kholilulloh)
Baca Juga:  11 orang tewas terlibat kecelakaan di Subang, saksi mata lihat banyak korban pelajar tergeletak

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya diwilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.

“Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28) , MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor,” ujarnya.

Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.

“Kemudian untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

“Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun,” tandasnya.

Reporter: Ari

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru