SEKITARKITA.id- Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa buntut penutupan akses jalan gang Rahayu, RT02/12, Kampung Pos wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (04/08/2024).
Koordinator aksi, Afrizal mengatakan, ia mewakili masyarakat menyuarakan aspirasi dari dua RW terkait penutupan jalan yang dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris yakni Marietje.
Dalam orasinya, Afrizal yang juga Ketua Karang Taruna RW12 menekankan perlunya penyelesaian masalah ini dengan bijak demi kepentingan umum. Penutupan akses jalan ini dilakukan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebetulnya, kami dari Karang Taruna tidak mengetahui detail permasalahan secara mendalam, namun kami menekankan bahwa proses ini sebaiknya dilakukan dengan bijak untuk menghindari kerugian bagi masyarakat,” ungkap Afrizal saat ditemui di lokasi, Ahad.
Ia menegaskan bahwa jalan umum yang telah digunakan selama bertahun-tahun seharusnya tidak menjadi korban dari konflik yang ada.
Ia juga memperingatkan penutupan akses jalan yang dilakukan secara sepihak. “Saya tidak tahu mengapa baru jalan ini diblokir, terutama di bagian depan. Hal ini berpotensi melindungi warga negara yang dilindungi di tengah, yang sangat merugikan,” tegasnya.
Ia berharap pihak-pihak terkait, seperti ahli waris Marietje, BPN, Polsek, dan Polda, dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya mendengar bahwa laporan telah disampaikan ke Polda, dan kami berharap pihak desa Kertamulya serta kecamatan Padalarang dapat menengahi atau memberikan solusi yang terbaik,” tambah dia.
Afrizal juga mencatat bahwa meskipun telah diadakan pertemuan dengan beberapa RW, Ibu Marietje yang terkait dengan masalah ini tidak hadir dan menyerahkan urusan kepada pengacaranya.
“Kami sudah mengirim undangan, namun Ibu Marietje tidak datang,” ujarnya.
Menangapi pemasangan poster di dinding tembok baru, ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pengawasan masalah ini.
“Pengawasan pertanahan seharusnya dilakukan oleh BPN, MK, Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan kepolisian,” tambahnya.
Di akhir orasinya, Afrizal berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.
“Jalan ini merupakan akses vital untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat jadwal sekolah. Kami berharap aspirasi ini dapat menggugah hati Ibu Marietje dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Ahli waris Marietje (70) telah mengklaim kepemilikan lahan seluas 3264 meter persegi yang sebelumnya merupakan milik orang tuanya.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat setelah Marietje menguasakannya kepada kuasa hukum.
“Selama kurang lebih 50 tahun, tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memidanakan sertifikat saya untuk menentukan mana milik saya dan mana milik orang lain,” jelas Marietje.
Menurut Marietje, penutupan akses jalan dilakukan untuk mendorong masyarakat menunjukkan sertifikat tanah mereka, agar kepemilikan lahan dapat dipastikan dengan jelas di depannya.
“Saya berharap dengan penutupan ini, mereka akan terdorong untuk menunjukkan sertifikat asli mereka. Selama ini, jalan tersebut sebenarnya sudah buntu, dan warga sendiri yang membuka akses tersebut,” ungkapnya.
Marietje menjelaskan bahwa ada sekitar 20 rumah warga di dua RT (RT01 dan RT04) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya juga sedang melakukan somasi terhadap delapan orang yang dianggap provokator.
“Saya hanya memidanakan sertifikat saya, dan warga yang menempati tanah saya sudah saya somasi. Jika mereka tidak bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah, mereka harus angkat kaki. Saya terpaksa menutup jalan dan merobohkan beberapa rumah kosong karena mereka selama ini tidak pernah menghubungi saya dengan baiklah,” tegas Marietje.
Upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Marietje telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan menunggu penetapan tersangka untuk delapan orang provokator.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa akses jalan ditutup secara permanen menggunakan batako dengan ketinggian sekitar 3-4 meter dan lebar jalan sekitar 1,5 meter.
Sebuah poster bertuliskan “Tanah Ini Milik Marietje Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 76/2901 Tahun 2011” yang menyatakan luas tanah tersebut adalah 3264 meter persegi.
Penutupan akses jalan terjadi pada Sabtu malam (03/02/2024), dan dampak penutupan akses jalan tersebut mulai dirasakan oleh warga sekitar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








