Dear Pemprov Jabar, Surat Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 27 Persen

- Penulis

Rabu, 30 November 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Related Posts
Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

BANDUNG BARAT| SekitarKita.net-

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 sebesar 27 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).

“Kita rekomendasikan kenaikan sebesar 27 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.3.248.283,26 yakni sebesar Rp877.392,39 sehingga menjadi 4.125.675,67,” katanya Rabu (30/11/2022).

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan (foto: Abdul Kholilulloh).

Beliau menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tersebut juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi covid-19.

Baca Juga:  Polemik Pemilihan BPD Desa Galanggang Bandung Barat, Ketua Forum RW Soroti Transparansi DPT dan Keterwakilan Perempuan 

“Apalagi pasca pandemi covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” katanya.

Lebih Lanjut Kang Hengki mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.

dia menegaskan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.

“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” pungkasnya.

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru