SEKITARKITA.ID – Tim hukum dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Acep-Gina, melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang terkait penunjukan stasiun televisi untuk penyelenggaraan debat terbuka yang dijadwalkan pada 9 November mendatang.
Pontas Hutahahean, perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Acep-Gina, menyampaikan pernyataan tersebut saat diwawancarai di kantor KPU Karawang, Kamis 17 Oktober 2024.
“Kami dari tim hukum Paslon Acep-Gina menyatakan keberatan terhadap penunjukan stasiun televisi yang dipilih oleh KPU untuk debat terbuka. Kami menilai media yang dipilih tidak netral dan diduga akan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” ujar Pontas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pontas menambahkan, analisis yang dilakukan timnya menunjukkan bahwa stasiun televisi yang dipilih memiliki rekam jejak yang dinilai kurang independen.
“Rekam jejak media ini sudah diketahui publik, dan kami khawatir akan merugikan salah satu Paslon. Dalam debat terbuka, kualitas seorang calon akan sangat terlihat, sehingga penting untuk memastikan bahwa media yang menyiarkan bersikap netral,” lanjutnya.
Selain itu, Pontas juga menyatakan bahwa tidak ada koordinasi antara KPU Karawang dengan Paslon 01 terkait penunjukan stasiun televisi tersebut.
“Dalam Peraturan KPU sudah jelas diatur bahwa penetapan media penyiaran harus melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga media lokal, independen, serta Paslon yang berkompetisi. Namun, sampai saat ini, tidak ada komunikasi dari KPU dengan kami,” ungkap Pontas.
Senada dengan Pontas, Alek Safri Winando, anggota tim hukum Acep-Gina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tembusan kepada Bawaslu, DKPP RI, dan lembaga-lembaga terkait atas keberatan tersebut.
“Kami meminta KPU Karawang untuk mengganti platform televisi yang telah ditunjuk dengan platform lain yang juga berskala nasional, namun lebih netral. KPU seharusnya berkoordinasi dengan seluruh Paslon sebelum menetapkan keputusan ini,” tegas Alek.
Tim hukum Paslon Acep-Gina menegaskan bahwa jika KPU tidak segera menindaklanjuti keberatan tersebut, mereka akan meminta perubahan stasiun televisi sebelum debat berlangsung.
Sementara itu, Gary Gagarin, SH, MH, kuasa hukum KPU Karawang, menyatakan bahwa penunjukan stasiun televisi telah melalui kajian mendalam.
“Kami melakukan pemilihan stasiun televisi berdasarkan e-katalog, dan ada perbandingan dengan beberapa stasiun televisi nasional lainnya, baik dari segi harga maupun kualitas. Semua sudah dikaji sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Gary.
Gary juga menegaskan bahwa KPU Karawang akan mempelajari lebih lanjut isi keberatan yang diajukan oleh tim Paslon 01.
“Kami menyambut baik kritik dan saran sebagai bentuk kontrol dalam menciptakan Pilkada yang adil, jujur, dan bersih. Kami akan membuktikan bahwa semua proses yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Debat terbuka mendatang akan menjadi salah satu ajang penting bagi masyarakat Karawang untuk melihat kemampuan dan visi misi setiap pasangan calon dalam memimpin Kabupaten Karawang ke depan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho







