SEKITARKITA.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah tudingan bahwa pembangunan lahan parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30, Desa Padalarang, berdiri di atas tanah wakaf milik warga.
Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti, menegaskan lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.
Menurut Anni, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan yang dikembangkan untuk fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah diserahkan, lahan tersebut resmi menjadi aset pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat,” ujar Anni saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Anni menjelaskan, kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang berbeda. Seluruh bidang tersebut berada dalam satu hamparan dan telah diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman umum.
Karena keterbatasan anggaran, penataan kawasan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baru dapat merealisasikan pembangunan akses masuk dan area parkir sebagai bagian dari penataan TPU.
Menurutnya, fasilitas parkir sangat dibutuhkan karena akses menuju lokasi pemakaman selama ini dinilai kurang memadai, terutama saat prosesi pemakaman maupun kegiatan ziarah.
“Kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU,” katanya.
Anni kembali menegaskan bahwa pembangunan tidak menggunakan tanah pribadi maupun tanah wakaf masyarakat.
“Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang, Anni menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi.
Ia menjelaskan, proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Namun, informasi mengenai rencana penataan kawasan dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai berkurangnya luas lahan makam akibat pembangunan area parkir, Anni memastikan kapasitas TPU tidak akan berkurang.
Area parkir yang direncanakan memiliki ukuran sekitar 16 x 16 meter atau sekitar 100 meter persegi. Luasan tersebut akan dikompensasi melalui penyesuaian tata ruang dengan memanfaatkan lahan milik pengembang lain yang masih berada dalam satu kawasan TPU.
“Kalau ada lahan yang dipakai untuk parkir tentu akan ada penggantinya. Semua sudah masuk dalam konsep penataan kawasan TPU secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain pembangunan area parkir, Perkim KBB juga merancang pembukaan akses jalan yang menghubungkan seluruh bidang TPU. Bahkan, komunikasi dengan pengembang Perumahan Permata telah dilakukan untuk membuka akses alternatif menuju lokasi pemakaman.
Di sisi lain, Anni mengakui kapasitas TPU Graha Padalarang Indah saat ini masih terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengkaji opsi perluasan kawasan pemakaman maupun penyediaan lokasi TPU baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Berdasarkan data Dinas Perkim KBB, pemerintah daerah saat ini memiliki aset TPU seluas sekitar 42 hektare yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, dari jumlah tersebut baru sembilan lokasi yang secara bertahap mendapatkan program penataan karena keterbatasan anggaran.
Anni berharap polemik terkait pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menegaskan Dinas Perkim KBB siap bertemu dengan warga untuk menjelaskan status lahan serta rencana penataan kawasan TPU agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aset pemerintah dan tanah wakaf yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







