Disperkim KBB Bantah Serobot Lahan Parkir TPU Graha Padalarang, Tegaskan Itu Aset Pemda dari Penyerahan PSU

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah tudingan bahwa pembangunan lahan parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30, Desa Padalarang, berdiri di atas tanah wakaf milik warga.

Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti, menegaskan lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.

Menurut Anni, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan yang dikembangkan untuk fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah diserahkan, lahan tersebut resmi menjadi aset pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat,” ujar Anni saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Pembangunan Disperkim Bandung Barat TPU tanah wakaf untuk warga RW 29 dan RW 30 Perumahan Graha Padalarang. yang berlokasi di wilayah administrasi RW 26 Perumahan Permata Padalarang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Pembangunan Disperkim Bandung Barat TPU tanah wakaf untuk warga RW 29 dan RW 30 Perumahan Graha Padalarang. yang berlokasi di wilayah administrasi RW 26 Perumahan Permata Padalarang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang (foto: Abdul Kholilulloh)

Anni menjelaskan, kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang berbeda. Seluruh bidang tersebut berada dalam satu hamparan dan telah diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman umum.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal

Karena keterbatasan anggaran, penataan kawasan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baru dapat merealisasikan pembangunan akses masuk dan area parkir sebagai bagian dari penataan TPU.

Menurutnya, fasilitas parkir sangat dibutuhkan karena akses menuju lokasi pemakaman selama ini dinilai kurang memadai, terutama saat prosesi pemakaman maupun kegiatan ziarah.

“Kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU,” katanya.

Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti (foto: Abdul Kholilulloh)

Anni kembali menegaskan bahwa pembangunan tidak menggunakan tanah pribadi maupun tanah wakaf masyarakat.

“Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang, Anni menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi.

Ia menjelaskan, proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Namun, informasi mengenai rencana penataan kawasan dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh, BPD di Karawang Diduga Mengintimidasi PT Inti Ganda Perdana

Terkait kekhawatiran warga mengenai berkurangnya luas lahan makam akibat pembangunan area parkir, Anni memastikan kapasitas TPU tidak akan berkurang.

Area parkir yang direncanakan memiliki ukuran sekitar 16 x 16 meter atau sekitar 100 meter persegi. Luasan tersebut akan dikompensasi melalui penyesuaian tata ruang dengan memanfaatkan lahan milik pengembang lain yang masih berada dalam satu kawasan TPU.

“Kalau ada lahan yang dipakai untuk parkir tentu akan ada penggantinya. Semua sudah masuk dalam konsep penataan kawasan TPU secara keseluruhan,” jelasnya.

Selain pembangunan area parkir, Perkim KBB juga merancang pembukaan akses jalan yang menghubungkan seluruh bidang TPU. Bahkan, komunikasi dengan pengembang Perumahan Permata telah dilakukan untuk membuka akses alternatif menuju lokasi pemakaman.

Di sisi lain, Anni mengakui kapasitas TPU Graha Padalarang Indah saat ini masih terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengkaji opsi perluasan kawasan pemakaman maupun penyediaan lokasi TPU baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Baca Juga:  Ujang Rohman Ditahan Kejari Bandung soal Kasus Korupsi Dana PIP

Berdasarkan data Dinas Perkim KBB, pemerintah daerah saat ini memiliki aset TPU seluas sekitar 42 hektare yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, dari jumlah tersebut baru sembilan lokasi yang secara bertahap mendapatkan program penataan karena keterbatasan anggaran.

Anni berharap polemik terkait pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menegaskan Dinas Perkim KBB siap bertemu dengan warga untuk menjelaskan status lahan serta rencana penataan kawasan TPU agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aset pemerintah dan tanah wakaf yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Warga Ragukan Kesiapan E-Voting Pilkades 2027, DPMD KBB Pilih Irit Bicara
Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat
Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar
Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan
Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”
DPRD KBB Soroti Status Lahan KPSBU Lembang, Legalisasi Aset Pemkab 3.950 Meter Diminta Segera Rampung
Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di KBB Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Rendahkan Wartawan, Hotman Paris Dikecam PWI Pusat usai Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:56 WIB

Warga Ragukan Kesiapan E-Voting Pilkades 2027, DPMD KBB Pilih Irit Bicara

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:01 WIB

Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”

Berita Terbaru