SEKITARKITA.id – Polisi mengevakuasi dua jenazah pasangan suami istri (pasutri) korban pembunuhan sadis yang ditemukan di dalam mobil di Kampung Pamuncatan, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (3/3/2026).
Evakuasi dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Bogor terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dua jenazah tersebut ditemukan di dalam sebuah minibus yang terparkir di halaman rumah kosong di pinggir Jalan Raya Pamuncatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi yang sepi diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Bogor.
“Hari ini kami mendapatkan informasi dari personel Satreskrim Polres Bogor bahwa di wilayah hukum Polres Bogor telah terjadi dugaan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Setelah didalami, pelaku membuang jenazah ke wilayah hukum Polres Cimahi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Padalarang–Cipatat.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit kendaraan mencurigakan yang terparkir di rumah kosong.
“Setelah diperiksa, di dalam kendaraan terdapat dua jenazah, satu laki-laki dan satu perempuan,” tambahnya.
Teguh menduga pelaku sengaja memindahkan kendaraan berisi jasad korban ke wilayah hukum berbeda sebagai modus untuk mengaburkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) awal di Kabupaten Bogor.
“Diduga memang sengaja pelaku mengaburkan jejak dengan menyimpan mobil berisi jenazah di wilayah yang jauh dari TKP awal,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan bahwa kedua jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pembunuhan diterima pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan awal, kasus tersebut mengarah pada dugaan kekerasan yang berujung pembunuhan disertai pencurian.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang jasad korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi dan berkolaborasi untuk menindaklanjuti serta mengamankan korban dan barang bukti berupa kendaraan,” jelas Anggi.
Saat ini, kedua jenazah pasutri tersebut telah dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bogor untuk menjalani proses autopsi. Penanganan perkara sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Bogor, sementara motif dan kronologi detail pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik.
“Alhamdulillah dua korban yang merupakan pasangan suami istri sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dilaksanakan autopsi,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








