DPRD Karawang dan LSM GMBI Gelar RDP Terkait PLTGU di Cilamaya

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Cilamaya, (foto: Andyka Nugroho)

i

DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Cilamaya, (foto: Andyka Nugroho)

Karawang | SekitarKita.id,-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Cilamaya. RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua LBH GMBI Karawang Rahmat Supandi, anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi 4 Asep Syaepudin, Komisi 3 Endang Sodikin, perwakilan dari Dinas Bappeda Sahali, Bapenda Teti, dan Disperindag Burhan.

BPHTB dan CSR/TJSL PLTGU Cilamaya

Ketua LBH GMBI, Rahmat Supandi, menyoroti isu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PLTGU Cilamaya yang masih nol rupiah, serta belum adanya kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rahmat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam aturan itu harus sesuai UUD 45 dan Pancasila. Harus ada keadilan terkait BPHTB dan CSR/TJSL ini untuk masyarakat Karawang dari PLTGU,” ujar Rahmat Supandi.

Baca Juga:  Bupati Jeje Maknai Hari Buruh dengan Kegiatan Edukatif dan Positif Bahaya Narkoba bagi Buruh

Rahmat juga menekankan perlunya perhatian terhadap pembebasan tanah warga, dengan memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTGU.

Pandangan dari BAPENDA dan DPRD

Perwakilan BAPENDA, Teti, menjelaskan bahwa CSR/TJSL dari PLTGU seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Karawang. Namun, hingga saat ini PLTGU belum merealisasikan CSR/TJSL tersebut.

“Kami berharap CSR/TJSL dari PLTGU dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat Karawang,” kata Teti.

Related Posts

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaepudin, menyatakan dukungannya terhadap proyek PLTGU selama memberikan manfaat bagi warga Karawang, terutama yang berada di Cilamaya.

“Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU. Pihak Bappeda dan BAPENDA harus proaktif membangun komunikasi secara intens. Jangan sampai ada dusta di antara kita,” tegas Asep.

Baca Juga:  Momen Prabowo Sambut Meriah PM Jepang Shigeru dengan Dentuman Meriam

RDP ini menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan BPHTB dan CSR/TJSL oleh PLTGU di Cilamaya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat Karawang, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi
Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung
BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat
Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya
Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:13 WIB

BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat

Berita Terbaru