![]() |
Ilustrasi penjara (Pixibay) |
SERANG BANTEN| sekitarkitaNET,- Jajaran personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang, Banten ditempat persembunyiannya, pada Rabu (28/12/2022) pukul 17.55 WIB lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, membenarkan peristiwa tersebut.
“Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang, tersangka berinisial AZ alias Ahzab (29) warga Kampung Korowelang Kulon Rt 008 Rw 001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ujarnya Jum’at (3/02/2023).
Ia mengungkapkan, adapun narapidana yang berhasil diringkus yakni, berinisial S ditangkap di Pabuaran, Serang, sedangkan rekannya berinisial A diamankan di Kendal, Jawa Tengah.
![]() |
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. |
Diketahui sebelumnya, tersangka setelah melarikan diri dari Lapas, mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut.
Terpisah, Kalapas Serang Fajar Nur Cahyono mengatakan, penangkapan kedua napi ini merupakan kerja sama dengan Resmob Polda Banten. Napi atas nama A ditangkap pada Kamis (2/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sudah ditangkap, di sana dia ada keluarganya, ada saudaranya,” ujarnya.
Dikatakan Fajar kembali, dua napi itu sudah diserahkan polisi ke Lapas Serang. Pihaknya akan memberikan sanksi untuk kedua napi kabur tersebut. Termasuk jika harus dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum.
![]() |
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Masjuno menunjukkan wajah kedua napi yang kabur pada Rabu (28/12/2022) lalu. |
“Intinya tidak ada keterlibatan petugas, petugas di pos-pos sudah diberikan sanksi,” sebutnya.
Fajar memaparkan, kedua napi itu kabur menggunakan sisa kayu untuk memanjat tembok pada Rabu (28/12/2022) pukul 17.55 WIB lalu.
S merupakan narapidana pencurian yang divonis 3 tahun. Sedangkan A, narapidana pencurian dan penggelapan, divonis 2 tahun 6 bulan.
“Alhamdulillah, setelah kurang lebih satu bulan lamanya, personel Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil meringkus narapidana (Napi) yang kabur dari Lapas Kelas II A Serang,” tandasnya.
Penulis : Daeng Yusvin